Pembangunan Lintas Tol Tanpa Koordinasi
TANGERANG, SNOL—Proyek pembangunan jalan lintas tol dari dan menuju Gading Serpong yang sebagian berada di kawasan Panunggangan, Kecamatan Pinang dipersoalkan DPRD Kota Tangerang. Pasalnya, swasta yang membangun tidak melakukan koordinasi dan komunikasi terlebih dahulu kepada pemerintah daerah setempat.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Apanudin mengatakan, pihaknya mempertanyakan izin dari rencana pengembangan jalan yang menyambungkan jalan MH Thamrin menuju Serpong tersebut. Menurutnya, proyek pembangunan jalan itu juga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Saya sangat mempersoalkan proyek itu, siapa yang mengeluarkan izin itu. Karena ini masuknya wilayah Kota Tangerang. Yang membangun juga pihak swasta, apakah sudah berkoordinasi dengan pemda setempat,” kata Apanudian saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/6).
Pria yang akrab disapa Jalu ini juga mengungkapkan, pembangunan ini apabila mengacu kepada Provinsi Banten juga tidak sesuai. Pihaknya sudah melakukan konfirmasi dengan Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten dan tidak ada komunikasi terkait pembangunan tersebut.
“Jadi siapa ini yang memberikan izin, kita tidak mau pemerintah diintervensi oleh swasta. Tetapi kita juga bukan bermaksud menghambat swasta untuk mengembangkan, hanya saja di sini ada aturan main yang sudah ditetapkan,” ujar politisi Partai Gerindra ini.
Dikatakannya, tentu saja pihak swasta harus melakukan koordinasi dan komunikasi bagaimana perencanaan jalannya. Katanya, bisa dibayangkan wajah Pemerintah Kota Tangerang kalau proyek pembangunan seperti ini dibiarkan saja. Meskipun itu jalan provinsi, sesuai undang-undang tetap berdampak kepada daerah setempat.
“Saya rasa ini hal kedua kali Pemerintah Provinsi Banten mengikuti keinginan dari pengusaha. Sebelumnya ada plang swasta yang nempel di petunjuk jalan pemerintah, padahal kalau namanya bisnis harusnya terpisah. Kalau tanpa koordinasi, saya lihat tidak ada wibawa Kota Tangerang di mata swasta,” tegasnya. Maka itu, pihaknya merekomendasikan kepada dinas terkait seperti Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya serta Satpol PP Kota Tangerang untuk menyetop proyek pembangunan tersebut. “Dalam waktu dekat kita juga akan memanggil pihak terkait. Selain itu konsorsium seperti Summarecon, BSD dan Paramount juga akan kita panggil,” ungkapnya.
Terpisah Kepala Dinas Cipta Karya Kota Tangerang Dafiyar Eliadi Hardian mengatakan, pihaknya tidak menerima informasi dan tembusan terkait perizinan dari pembangunan jalan dan jembatan lintas tol yang akan menghubungkan Jalan MH Thamrin dengan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Selain itu, merujuk kepada RTRW maupun RDTR pembangunan tersebut tidak sesuai dengan yang ditetapkan.
“Untuk jalan masuk jalan provinsi perizinannya ada di provinsi, tetapi jembatannya kan ada di Kota Tangerang, sampai saat ini, kami belum menerima tembusan izin pembangunan tersebut,”ujar Dafiyar. (uis/mg28/made)