Ciledug Diusulkan Jadi Proyek Percontohan Relokasi PKL

TANGERANG, SNOL–Daerah timur Kota Tangerang meliputi Ciledug, Larangan dan Karang Tengah diusulkan dijadikan proyek percontohan (pilot project) relokasi pedagang kaki lima (PKL). Hal itu terkait rencana pemberlakuan sistem zonasi wilayah dagang sebagaimana diatur dalam Raperda Penataan dan Penertiban PKL yang telah rampung pembahasannya.

          Anggota Pansus Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL asal dapil V (Ciledug Larangan dan Karang Tengah) Hartoto mengatakan, kondisi PKL yang banyak dan kompleks di tiga lokasi tersebut dinilai amat cocok dijadikannya sebagai pilot project dari relokasi yang akan dilakukan terkait amanat perda yang dalam waktu dekat akan disahkan.

          Dikatakannya, nantinya Pemkot bisa menggunakan lahan fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum) sebagai lahan berdagang PKL. Namun bila lahan fasos-fasum yang dimaksud tidak tersedia ataupun tidak mampu menampung banyaknya PKL, dia meminta agar pemerintah membeli lahan untuk menampung relokasi. Toing, demikian ia disapa menambahkan, melihat tiga wilayah tersebut yang sudah mengkhawatirkan dalam hal ketersediaan lahan, telah semestinya Pemkot melakukan pilot project relokasi.

          “Kami meminta dan mendorong Pemkot memulai relokasi di daerah tersebut, karena PKL-nya banyak dan kompleks,”ujar Hartoto, kemarin. Ditambahkannya, dalam pembahasan, yang diperkenankan untuk direlokasi adalah PKL yang memilki KTP Kota Tangerang. Sementara untuk yang tidak ber-KTP Kota Tangerang, direncanakan akan didorong untuk ditertibkan masuk ke dalam pasar-pasar dan tempat berdagang yang resmi. “Dewan mendukung Pemkot yang memprioritaskan PKL yang merupakan warga Kota Tangerang,”kata Hartoto.

          Terpisah Kepala Dinas Indagkop Sayuti mengatakan, pilot project akan dimulai di wilayah yang sudah siap akan infrastrukturnya, baik lahan dan kondisi lingkungannya. Hal itu dikarenakan wilayah itu akan menjadi model percontohan untuk relokasi daerah lainnya. Selain itu, hanya pedagang yang ber KTP Kota Tangerang yang akan diperbolehkan mendapatkan fasilitas relokasi yang diberikan oleh Pemkot. “Kami akan memulai di daerah yang dipilih kesiapannya, karena akan jadi percontohan. Jadi harus dikaji tempatnya yang baik dan layak,”ujar Sayuti.

          Dikatakannya, terkait tiga wilayah yang dimaksud Hartoto, kata Sayuti banyak pedagang kaki lima terlihat hanya di sekitar lokasi pasar saja. Hal itu nantinya akan ditertibkan oleh pengelola pasar. “PKL-nya banyaknya cuma di sekitar pasar saja,” terangnya. Sedangkan untuk wilayah yang minim lahan fasos fasum, maka direncanakan Pemkot akan membeli lahan yang digunakan untuk relokasi PKL. “Apabila fasos fasum sulit, maka Pemkot akan membeli lahan untuk relokasi PKL,”tukas Sayuti. (mg28/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.