Kwitansi Bansos Jadi Temuan BPK
SERANG,SNOL— Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemprov Banten mengaku sudah mulai melakukan perbaikan temuan dalam LHP BPK atas LKPD tahun anggaran 2014. Sementara, menantu Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Ade Rossi Chaerunnisa meminta Rano Karno tidak menyalahkan mertuanya.
Kepala Biro Kesra, Irvan Santoso ditemui usai rapat paripurna LKPJ di gedung DPRD Banten, Rabu (3/6) mengatakan, pengeluaran bantuan sosial kepada individu atau keluarga sebesar Rp9,7 miliar sudah ditindaklanjuti, dengan menyebar tim kelapangan.
“Tim sekarang sudah bekerja, sedang mengumpulkan bukti-bukti atas pengguna anggaran Rp9,7 miliar yang telah jadi temuan BPK. Kita hanya kesalahan administrasi saja,” kata Irvan.
Temuan BPK atas pengeluaran bantuan sosial hampir Rp10 miliar tersebut diberikan, diantaranya kepada anak yatim dan orang yang hidup dengan HIV/AIDS atau ODHA. “Pada saat penyaluran kepada sasaran, kami memang tidak menyiapkan kwitansinya tapi sekarang tim sudah dikerahkan untuk menyerahkan kwitansinya,” ujarnya.
Senada diungkapkan Kepala Dindik Banten, Engkos Kosasih Samanhudi. Engkos yang ditemui usai diskusi di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektrobik di Ruko KP3B, Curug Kota Serang menegaskan, hibah barang atau jasa kepada masyarakat atau pihak ketiga sebesar Rp37,30 miliar merupakan kesalahan administrasi.
“NHPD dan berita acaranya memang untuk hibah Rp37 miliar lebih kepada masyarakat atau pihak ketiga belum ada tandatangan, pada saat itu yang harus tandatangan itu Asda II, Pak Widodo (sekarang Kepala DBMTR Banten, red). Sekarang sedang kita monitoring dan tindaklanjuti temuan BPK itu,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Ade Rossi Chaerunisa meminta Rano Karno tidak menyalahkan pihak manapun atas opini BPK yang sangat buruk ini. “Pemerintahan sebelumnya dan temuan BPK yang terakumulasi ini kan, didalamnya ada Pak Rano. Tapi lebih baik tidak menyalahkan siapapun. Lebih baik melakukan perbaikan kedepan,” ujar Ade Rossi yang juga Sekretaris Komisi V DPRD Banten dari Fraksi Golkar ini.
Ia meminta kepada seluruh pihak temasuk Rano dan jajarannya agar melakukan upaya cepat dalam perbaikan temuan BPK, dan menjadikan opini lebih baik dari sebelumnya. “Lebih baik bekerja dan berusaha agar LHP kedepan kalau bisa WTP, atau paling tidak WDP,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Rano Karno mengungkapkan opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banten tahun anggaran 2014, tidak memberikan pendapat (TMP) Disclaimer. Rano mengungkapkan opini buruk tersebut lantaran akumulasi dari temuan-temuan tahun-tahun sebelumnya dan pemerintahan lalu.
BPK menemukan, lima SKPD kurang memadai dalam penatausahaan persediaan senilai Rp94,789 miliar, aset tetap peralatan dan mesin berupa alat kesehatan pada Dinkes tidak dapat diyakini Rp193,222 miliar, terdapat situ-situ yang dikuasai oleh pihak lain dengan diterbitkannya sertifikat hak guna bangunan dan SHM atas nama pihak ke III, serta pembayaran atas pekerjaan pembangunan Jembatan Kedaung yang tidak sesuai dengan ketentuan minimal Rp13,292 miliar.
Tiga SKPD Jadi Incaran Polda
Sementara, Polda Banten siap lakukan penyelidikan, terkait opini disclaimer Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD TA 2014. Hal itu dilakukan, untuk memastikan apakah kesalahan itu disengaja atau hanya kesalahan pelaporan saja.
Kapolda Banten Brigjend Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya akan mempelajari hasil LHP BPK RI terhadap LKPD Banten TA 2014. Terutama ke beberapa SKPD yang laporannya dianggap tidak wajar. SKPD yang dimaksud diantaranya, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR), Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP), Dinas Pendidikan (Dindik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). “Kalau berdasarkan hasil penyelidikan yang kita lakukan mengarah kepada unsur kesengajaan, akan kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Tapi, kalau memang terbukti adanya unsur ketidaksengajaan, karena kesalahan membuat laporan maka kita rekomendasikan agar memperbaiki laporan itu,” kata Brigjend Boy, Rabu (3/6).
Dikatakannya, berdasarkan aturan yang disampaikan BPK, SKPD melalui Pemprov Banten harus sudah memperbaiki laporan yang diduga tidak sesuai, maksimal 60 hari setelah LHP BPK diterima. “Pada prinsipnya, kita akan professional dan mengedepankan azas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno mengaku, tidak keberatan dengan rencana yang akan dilakukan Polda Banten tersebut. Bahkan, Pemprov juga telah membentuk tim untuk mengevaluasi laporan penggunaan APBD TA 2014 yang telah dibuat oleh tiap SKPD.
“Saya sudah perintahkan Pak Sekda, untuk memonitoring laporan yang akan dibuat oleh tiap SKPD yang dievaluasi,” tambahnya. (ahmadi/metty/mardiana/jarkasih)