Dewan Ditenggat Hingga Besok
SERANG,SNOL—Tim seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten telah menyerahkan hasil uji kompetensi calon anggota KPID Banten kepada Komisi I DPRD Banten, pada hari Senin lalu. Penyerahan langsung dilakukan oleh seluruh Timsel yang berjumlah lima orang.
Anggota Timsel KPID Banten, Cecep Abdul Hakim, mengatakan penyerahan hasil uji kompetensi calon Anggota KPID periode yang baru telah dilakukan secara resmi dan telah diterima oleh jajaran Komisi I DPRD Banten.
“Kami berkeyakinan DPRD, bekerja objektif dan segera mengumumkan hasil uji kompetensi sesuai aturan normatif mengenai jumlah yang lolos ke tahap berikutnya, apakah itu 14 atau 21 calon. Kesemuanya sudah ada aturan yang mengaturnya,” kata Cecep, Selasa malam (2/6).
Ia berharap pada tahapan selanjutnya, DPRD dapat segera mengumumkan hasilnya. “Segera DPRD bisa mengumumkan dalam waktu dekat ini, walaupun dalam ketentuan setelah uji kompetensi dapat diumumkan 15 hari kerja itu terhitung paling lambat hari jumat tanggal 5 Juni 2015,” ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan KPI Pasal 23 ayat (1), DPRD Provinsi mengumumkan calon yang dinyatakan lolos uji kompetensi untuk selanjutnya dilaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper tes) oleh DPRD provinsi, dan ayat (2) berbunyi calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berjumlah tiga kali lipat atau minimal dua kali lipat dari jumlah anggota KPI Daerah yang akan ditetapkan.
“Kemudian Pasal 24 ayat dua, sebelum fit and propertes, DPRD provinsi melakukan uji publik atas calon Anggota KPI Daerah melalui pengumuman di media cetak dan elektronik, ayat tiga berbunyi Uji publik bertujuan memberi kesempatan kepada publik untuk menyampaikan tanggapan dan masukan mengenai calon Anggota KPI Daerah ke DPRD provinsi. Ayat empat berbunyi, tanggapan publik yang diterima DPRD provinsi selama-lamanya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah tanggal uji publik atas calon Anggota KPI Daerah diumumkan di media cetak dan elektronik,” terangnya seraya mengatakan seluruh timsel ikut dalam acara penyerahan nama ke Komisi I adalah Sihabudin, Encep Syarifudin, Dwi Yudo Siswanto, dan Apud.
Diketahui sebanyak 79 pendaftar calon anggota KPID Banten langsung mengikuti tahapan seleksi dan yang lolos seleksi administrasi sebanyak 52 peserta dan yang mengikuti uji kompetensi sebanyak 48 peserta, kecuali empat orang (incumbent) yang lolos seleksi administrasi tidak melalui proses uji kompetensi, tetapi langsung mengikuti uji publik, uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Provinsi Banten.
Dari 48 peserta tersebut mengikuti Uji Kompetensi berupa tes tertulis dilaksanakan pada Kamis 7 Mei 2015 lalu, dan tes psikologi pada hari Rabu 13 Mei 2015. Selanjutnya Timsel telah melaksanakan rekapitulasi dan penilaian hasil uji kompetensi dan melakukan pemeringkatan (ranking) seluruh calon anggota KPID Banten melalui rapat pleno yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2015 lalu. (metty/mardiana/jarkasih)