Lebak dan Pandeglang Dapat Sharing Hasil Kayu

SERANG,SNOL- Pemerintah Provinsi Banten mendapatkan sharing hasil produksi kayu tahun 2013 sebanyak 29.976 m3 dengan nilai Rp838.074.812, dari Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Sharing tersebut diberikan secara simbolis

oleh Kepala Perum Perhutani Divisi regional Jawa Barat-Banten Elan Barlian, kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Provinsi Banten Maesaroh Mawardi.

Hasil sharing tersebut lalu diserahkan kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Jumlah sharing yang diterima masing-masing oleh Lebak dan Pandeglang adalah Rp192.658.000 dengan jumlah penerima 22 LMDH dari produksi kayu 2013 sebanyak 7.228 m3. Dan Rp645.416.000 dengan jumlah penerima 23 LMDH dari produksi kayu 2013 sebanyak 22.748 m3. Penyerahan tersebut dilakukan pada acara penyerahan sharing produksi kayu tebangan Tahun 2013 di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang, Kamis 28 Mei 2015.

Kepala Dishutbun Banten Maesaroh Mawardi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerjasama Perum Perhutani dan Kelompok Pengelola Hutan (KPH) Banten, karena dalam pengelolaan hutan di Provinsi Banten telah melibatkan dan mengikutsertakan masyarakat sekitar hutan dalam bentuk program pembangunan hutan bersama masyarakat (PHBM) yang melibatkan LMDH.

Pihaknya berpesan kepada masyarakat agar selalu menjaga kelestarian hutan karena hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar hutan. “Saya berpesan kepada seluruh masyarakat Banten khususnya agar dapat menjaga dan melestarikan hutan. Selain bertujuan untuk menjaga lingkungan juga hasilnya bisa langsung dapat dirasakan oleh masyarakat, dan saya berharap bahwa dari hasil sharing ini masyarakat dapat mempergunakan dan memanfaatkan dananya sebaik mungkin”, pesan Kadishutbun, kemarin.

Kepala Perum Perhutan Banten, Elan Barlian juga berharap kepada masyarakat agar dapat melestarikan dan menjaga hutan serta dapat mengoptimalkan lahan hutan sebaik mungkin. “Fungsi hutan selain sebagai pelindung dan konservasi, tetapi sebagai produksi yang dapat mensejahterakan masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di sekitar hutan”, jelas Elan.

Penyerahan sharing kayu ini merupakan kali kedua, dimana yang pertama dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2014 lalu. Rencana pemanfaatan dana sharing diatur sesuai SK. Dir Perum Perhutani No:436/KPTS/DIR/2011 tentang pedoman berbagi hasil hutan kayu, dimana penggunaan sharing dialokasikan untuk kelembagaan, pengembangan usaha produktif, bantuan sosial dan insentif pengurus dan anggota LMDH. (ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.