Baru 2,8 Juta Warga Terdaftar Penerima BPJS

SERANG,SNOL– Dari sekitar 4,8 juta penduduk yang berhak mendapatkan pelayanan Badan Peny­elenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Banten, hanya 2,8 juta warga atau 47 persen yang sudah terdaf­tar sebagai peserta Badan Peny­elenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selebihnya, ada yang memang belum mendaftar sama sekali, se­bagian lagi sedang dalam proses.

Juru bicara BPJS Divisi Re­gional VIII, Mira Anggraeni men­gatakan, dengan mendaftar men­jadi peserta BPJS, warga akan mendapatkan fasilitas kesehatan yang sama dengan pelayanan, baik dari rumah sakit maupun dari BPJS Kesehatan. “Semua peserta BPJS memiliki hak yang sama. Bila para peserta tidak mendapatkan hak yang semesti­nya diterima, mereka bisa lang­sung datang dan melaporkan langsung ke BPJS cabang mana­pun,” kata Mira, Rabu (27/5).

Bila ada rumah sakit dan klinik yang terikat kontrak, yang mempersalahkan pelay­anan, pihaknya akan melaku­kan tindakan dengan mem­berikan surat teguran kepada pihak rumah sakit. Apabila te­guran pertama, kedua, dan ke­tiga, diabaikan maka BPJS akan memutus kontraknya.

Namun demikian, BPJS diakuinya memiliki kelemahan ke­tika berhadapan dengan rumah sakit milik pemerintah, karena peraturan pemerintah mengha­ruskan BPJS bekerjasama den­gan rumah sakit pemerintah di setiap daerah. Karenanya, pi­haknya juga bekerjasama den­gan rumah sakit dan klinik swas­ta. “Kami berharap, tahun 2015 ini seluruh masyarakat di Banten bisa menjadi peserta BPJS Kes­ehatan,” harapnya.

Terpisah, Plt Direktur RSUD Banten Sigit Wardojo, mengakui masih ditemukan masalah teknis dalam BPJS Kesehatan. “Saya tidak menampik adanya masalah tersebut, dari masalah pelayanan hingga keluhan lain­nya yang ditimbulkan dari ma­syarakat maupun pekerja kes­ehatannya,” ungkapnya.

Menurutnya, masalah-ma­salah tersebut terjadi akibat keterbatasan pemahaman di masyarakat seperti yang diatur dalam BPJS. Sehingga, sering terjadi kesalahpahaman men­genai tugas, dan hak yang di­berikan oleh BPJS. “Misalnya, terkait aturan jenis obat. BPJS hanya menanggung beberapa jenis obat saja namun karena ketidaktahuan, saat memberi­kan obat diluar dari daftar yang telah diatur BPJS, hal itu menimbulkan masalah di la­pangan,” pungkasnya.

Disinggung terkait jumlah ma­salah maupun keluhan terkait BPJS, Sigit enggan menyebut­kannya. “Masalah ada, tapi tidak banyak. Jika dibandingkan den­gan yang positif, saya rasa lebih banyak positif. Artinya, semua masih berjalan baik,” klaimnya.

Guna menyikapi masalah-ma­salah yang terjadi dalam peng­gunaan BPJS, sudah ada Forum BPJS yang isinya adalah, beber­apa pihak yang berkaitan den­gan program tersebut seperti, pihak dari BPJS maupun pekerja medis di Puskesmas maupun rumah sakit. “Evaluasi dilaku­kan setiap tiga bulan sekali oleh forum tersebut. Semua masalah dibicarakan berikut dengan solusinya,” imbuhnya. (metty/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.