Baru 2,8 Juta Warga Terdaftar Penerima BPJS
SERANG,SNOL– Dari sekitar 4,8 juta penduduk yang berhak mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Banten, hanya 2,8 juta warga atau 47 persen yang sudah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selebihnya, ada yang memang belum mendaftar sama sekali, sebagian lagi sedang dalam proses.
Juru bicara BPJS Divisi Regional VIII, Mira Anggraeni mengatakan, dengan mendaftar menjadi peserta BPJS, warga akan mendapatkan fasilitas kesehatan yang sama dengan pelayanan, baik dari rumah sakit maupun dari BPJS Kesehatan. “Semua peserta BPJS memiliki hak yang sama. Bila para peserta tidak mendapatkan hak yang semestinya diterima, mereka bisa langsung datang dan melaporkan langsung ke BPJS cabang manapun,” kata Mira, Rabu (27/5).
Bila ada rumah sakit dan klinik yang terikat kontrak, yang mempersalahkan pelayanan, pihaknya akan melakukan tindakan dengan memberikan surat teguran kepada pihak rumah sakit. Apabila teguran pertama, kedua, dan ketiga, diabaikan maka BPJS akan memutus kontraknya.
Namun demikian, BPJS diakuinya memiliki kelemahan ketika berhadapan dengan rumah sakit milik pemerintah, karena peraturan pemerintah mengharuskan BPJS bekerjasama dengan rumah sakit pemerintah di setiap daerah. Karenanya, pihaknya juga bekerjasama dengan rumah sakit dan klinik swasta. “Kami berharap, tahun 2015 ini seluruh masyarakat di Banten bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan,” harapnya.
Terpisah, Plt Direktur RSUD Banten Sigit Wardojo, mengakui masih ditemukan masalah teknis dalam BPJS Kesehatan. “Saya tidak menampik adanya masalah tersebut, dari masalah pelayanan hingga keluhan lainnya yang ditimbulkan dari masyarakat maupun pekerja kesehatannya,” ungkapnya.
Menurutnya, masalah-masalah tersebut terjadi akibat keterbatasan pemahaman di masyarakat seperti yang diatur dalam BPJS. Sehingga, sering terjadi kesalahpahaman mengenai tugas, dan hak yang diberikan oleh BPJS. “Misalnya, terkait aturan jenis obat. BPJS hanya menanggung beberapa jenis obat saja namun karena ketidaktahuan, saat memberikan obat diluar dari daftar yang telah diatur BPJS, hal itu menimbulkan masalah di lapangan,” pungkasnya.
Disinggung terkait jumlah masalah maupun keluhan terkait BPJS, Sigit enggan menyebutkannya. “Masalah ada, tapi tidak banyak. Jika dibandingkan dengan yang positif, saya rasa lebih banyak positif. Artinya, semua masih berjalan baik,” klaimnya.
Guna menyikapi masalah-masalah yang terjadi dalam penggunaan BPJS, sudah ada Forum BPJS yang isinya adalah, beberapa pihak yang berkaitan dengan program tersebut seperti, pihak dari BPJS maupun pekerja medis di Puskesmas maupun rumah sakit. “Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan sekali oleh forum tersebut. Semua masalah dibicarakan berikut dengan solusinya,” imbuhnya. (metty/mardiana/jarkasih)