KPU Kumpulkan Timses Bakal Calon dan Parpol

SERPONG, SNOL–Jelang pendaftaran calon walikota dan wakil walikota perseorangan dan juga partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, kumpulkan perwakilan Parpol, calon perseorangan, dan juga anggota Panwaslu dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Aplikasi Pencalonan Dalam Pilkada Desember 2015.

Diungkapkan Ketua KPU Muhammad Subhan, perwakilan tim sukses dari bakal calon walikota dan wakil walikota, Parpol, dan juga calon dari perseorangan, disampaikan berbagai mekanisme prosedur, dari berbagai jalur. Sehingga ke depan, tidak ada lagi interpensi dari berbagai pihak, dalma proses tahapan pencalonan Pilkada serentak ini.

“Memang paling rentan itu pada tahapan pencalonan. Makanya kita beri arahan begini agar tetap satu aturan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Mereka juga harus tetap tertib administrasi,” tutur Subhan.

Sementara itu, diungkapkan Komisioner KPU Provinsi Banten Agus Sumatmo, tanggung jawab Pilkada tahun ini berada tidak hanya ditangan KPU kota atau kabupaten saja. Melainkan menjadi tanggung jawab KPU kota/kabupaten, provinsi, dan juga Republik Indonesia.

“Begitu juga dengan Parpol, juga harus singkron dengan pengurus pusat. Jangan sampai di tingkat kota/kabupaten dan provinsi sudah sepakat, tiba-tiba di pusat dilempar lagi putusannya,” ujar Agus.

Sebab, pada pendaftaran dari jalur parpol atau koalisi, tentu harus menyertakan Surat Keputusan (SK) dari DPP. Bila tidak ada, secara otomatis KPU harus menolak secara tegas. Bila tidak, maka Panwas Pilkada harus bertindak tegas jika KPU tetap saja menerima pendaftaran tersebut.

Sementara, untuk pendaftaran dari jalur perseorangan sendiri, akan resmi dibuka KPU daerah pada tanggal 11 hingga 15 Juni mendatang. Seperti yang diungkapkan Komisioner KPU Banten pada Divisi Teknis, Syaiful Bachri. Menurutnya, pada jenjang 4 hari tersebut, KPU harus membuka pelayanan dan tidak boleh menutup pada tanggal tersebut.

“Sebab pada tanggal segitu, calon dari jalur perseorangan atau independen harus mendaftar ke KPU dengan membawa bukti dukungan dari tujuh kecamatan,” ungkap Syaiful. Dengan perhitungan, jumlah DAK 2 dari Kemendagri sejumlah 1.216.927 jiwa, maka bila harus mendapat dukungan 6,5 persennya berart harus mengumpulkan dukungan sekitar 79.276 jiwa.

Jumlah minimal itu pun harus dilebihkan. Sebab, saat diserahkan ke KPU, petugas akan langsung memverifikasi awal keabsahan dari bukti dukungan. Sebab, yang akan dikumpulkan itu adalah foto copy KTP, fotocopy Kartu Keluarga (KK), atau paspor.

“Tinggal pilih mau yang mana. Namun, perlu diingat. Satu kartu administrasi kependudukan itu hanya berlaku satu orang, tidak boleh lebih,” ujar Syaiful dihadapan sekitar 30 peserta rapat koordinasi, di salah satu rumah makan di daerah Kecamatan Serpong.

Dan perlu diingat, selama masa pendaftaran dari calon perseorangan itu hanya dibuka sampai pukul 16.00 wib saja, tidak boleh lebih. Kalau lebih dari jam itu, KPU wajib untuk menolaknya.

Tak hanya membahas soal pendaftaran perseorangan ataupun regulasi yang mengatur pergelaran Pilkada serentak tahun ini, melainkan juga dilakukan bimbingan teknis (bintek) pencalonan dan pengoperasian sistem informasi pencalonan atau SILON. Diungkapkan Syaiful, penggunaan aplikasi ini akan memudahkan tim sukses, parpol, ataupun masyarakat yang ingin memantau secara langsung pelaksanaan tahapan Pilkada. (pramita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.