Dua Oknum Polisi Jadi Pengedar Sabu
PANDEGLANG,SNOL–– Dua Oknum anggota Polisi dari Kesatuan Polres Serang, nyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu. Kedua pelaku tak berkutik saat diciduk jajaran Satnarkoba Polres Pandeglang, di rumahnya masing-masing.
Pelaku masing-masing berinisial Brigadir DK dan Brigadir MLF. Selain akan menjalani sidang kode etik kesatuan, keduanya juga terancam tindak pidana umum.
Terungkapnya jaringan pengedar sabu yang melibatkan dua oknum polisi ini berdasarkan dari hasil pengembangan. Sebelumnya, Jajaran Polres Pandeglang lebih dulu menangkap empat tersangka lainnya, yakni ESF, AN, keduanya warga Kampung Kebon Cau RT 003/005, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglnag. Dua tersangka lagi yakni DG dan FN, adalah warga Kampung Kasturi RT 003/002, Desa Curug Agung Kecamatan Baros Kabupaten Serang.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap ESF dan AN di rumahnya masing-masing. Dari keduanya, anggota Satres Narkoba berhasil menyita 3 paket narkotika jenis sabu yang disimpan ESF di saku baju bagian depan sebelah kiri, dan saku celana bagian depan sebelah kiri.
Hasil pengembangan dan pengakuan keduanya, didapat nama-nama tersangka lain yang kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap dua nama pelaku lainnya berinisial DG dan FN. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Dari hasil pemeriksaan terhadap DG dan FN, muncul dua nama oknum anggota Polres Serang tersebut.
Setelah dilakukan pengintaian, pada Jumat (22/5), jajaran Satres Narkoba langsung menyergap Brigadir DK dan Brigadir MLF di rumahnya masing-masing, pukul 02.00 Wib dini hari. Kedua oknum polisi itu tak berkutik saat diciduk.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa, tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.60 gram, 5 buah HP berbagai merk, 1 unit kendaraan R4 merk DAIHATSU PICKUP Nopol A 8867 KG warna hitam, yang selanjutnya disita di Mapolres setempat.
Kapolres Pandeglang AKBP Widiatmoko, mengaku geram dengan adanya oknum anggota polisi yang nyambi jadi pengedar sabu. Kedua anggota Polres Serang itu perannya sebagai pengantar barang haram tersebut kepada tersangka lainnya yang merupakan pengguna dan pengedar. Hingga saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena keterlibatan anggota kepolisian, dikoordinasikan dengan Polres tempat mereka bertugas (Polres Serang).
“Sesuai petunjuk dan arahan Kapolda, kami proses kasus ini hingga tuntas. Termasuk anggota Polres Serang itu, dan ini merupakan penghianatan bagi anggota kepolisian. Mereka bisa diberhentikan atau dipecat dari satuan sebagai anggota polisi,” kata AKBP Widiatmoko, Kamis (28/5).
“Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subside pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subside pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuma diatas 5 tahun penjara,” tambah pria berbadan tegap ini.
Sementara, seorang tersangka AN mengaku, dirinya baru tiga bulan menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Barang haram itu didapatnya dari seorang teman, yang terkadang dikonsumsi bersama-sama. Pria yang mengaku berprofesi sebagai tukang daging ini menyatakan, hal itu dilakukannya untuk menghilangkan kepenatan dan kejenuhan.
“Iya, kalau sudah begini saya nyesel,” tandasnya, seraya menundukan kepala dibalik tembok.
Diketahui, gencarnya kepolisian daerah (Polda) dan jajaran Polres sewilayah Banten merazia dan memberantas pengguna, penyimpan dan pengedar narkotika, juga dalam rangka mensukseskan gerakan 100.000 gerakan rehabilitasi pecandu narkotika di Indonesia.
Pengoplos Gas Subsidi Dibekuk
Sementara di Kabupaten Serang, Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang mengamankan SW (33) pelaku pengoplos gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke gas elpiji non subsidi ukuran 50 kg. Pelaku SW digerebek di rumah kontrakanya di Komplek Taman Krakatau Desa Waringin Kurung Kecamatan Waringin Kurung Kabupaten Serang (16/05) lalu.
Dalam praktiknya, pelaku memindahkan sebanyak 18 tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke 1 tabung gas elpiji non subsidi ukuran 50 kg. Dalam sehari SW mengaku mampu memindahkan sebanyak 72 tabung gas elpiji ukuran 3 kg ke 4 tabung gas elpiji ukuran 50 kg.
Dirinya mengaku telah menjalankan usaha memindahkan tabung gas subsidi ke non subsidi selama satu tahun dan seorang diri. “Kalau untung sekitar Rp250 ribu perhari, bisa sampai Rp6 jutaan. Sudah ribuan tabung gas elpiji subsidi yang saya pindahin,” kata SW saat ekspose perkara di Satreskrim Polres Serang, kamis (28/05).
Usaha memindahkan tabung gas elpiji subsidi ke non subsidi ini bermula saat pelaku SW belajar dari internet tentang pemindahan tabung gas melalui selang regulator. Barang-barang yang ia digunakan untuk memindahkan gas subsidi ke non subsidi seperti selang regulator, tabung gas ukuran 50 kg, segel gas baru dibeli dari toko yang ada di Jakarta. “Paling mahal itu tabung gas elpiji ukuran 50 kg yang harganya satu tabung Rp 1 juta,” katanya.
Selama beroperasi dalam kurun satu tahun, SW menjual hasil pemindahan gas subsidi ke non subsidi tersebut ke tukang las dan restoran di Kota dan Kabupaten Serang. “Yang beli enggak curiga kalau tabung gas ukuran 50 kg yang ia beli (konsumen,red) isinya tak sesuai,” ungkapnya.
Kapolres Serang, AKBP Nunung Syaifuddin mengatakan terungkapnya kasus pengoplosan gas elpiji subsidi ke non subsidi ini bermula setelah adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak gerik usaha gas milik pelaku. Berawal dari kecurigaan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menemukan praktik pengoplosan gas subsidi tersebut.
Dari penggerebekan di rumah kontrakan pelaku SW, petugas mengamankan barang bukti berupa 6 tabung gas elpiji ukuran 50 kg, 5 tabung gas ukuran 3 kg, selang regulator, segel gas baru dan satu unit mobil Suzuki Futura nomor polisi A 8194 FB yang digunakan pelaku untuk menjual tabung gas elpiji. “Pelaku kita jerat dengan pasal 62 Juncto pasal 8 Undang-undang tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman dua tahun penjara”ujar Nunung.
Operasi 3 Pekan, 12 Pelaku Curanmor Diringkus
Selain menangkap pelaku pengoplos gas, Satuan tugas (satgas) barang barang subsidi dan premanisme Polres Serang juga menciduk 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ke 12 pelaku yang merupakan target petugas ini dibekuk dibeberapa lokasi di Kota dan Kabupaten Serang setelah melakukan tindak pencurian sepeda motor di 17 tempat perkara.
Menurut AKBP Nunung, tertangkapnya ke 12 pelaku ini setelah banyaknya laporan kehilangan sepeda motor di wilayah hukum Polres Serang dalam beberapa pekan terakhir. Ke 12 pelaku yang berhasil ditangkap petugas tersebut merupakan 4 kelompok berbeda. Dalam satu tim atau kelompok mempunyai tugas antara pemetik, pengawas dan penjual motor hasil curian. “Ini hasil operasi selama 3 minggu satgas barang subsidi dan premanisme, ke 12 pelaku merupakan target operasi petugas kita,” kata Nunung di kantor Satreskrim Polres Serang.
Ke 12 pelaku curanmor yang dibekuk merupakan pemain lama yang sudah meresahkan. “Dapat kita simpulkan ke 12 pelaku ini bukan pemain baru, kita masih kembangkan sejauh mana mereka melakukan tindak kejahatan,” jelasnya.
Dari 17 tempat kejadian perkara pelaku melakukan tindak pencurian sebanyak 8 unit sepeda motor berhasil diamankan beberapa unit sudah dijual. Hasil pemeriksaan penyidik, sepeda motor yang berhasil dicuri pelaku jual di daerah Banten Selatan dan daerah perkampungan Kota Dan Kabupaten Serang.
Ke 12 pelaku yang berhasil kita tangkap kita jerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara”jelasnya.
Sementara itu, Ad (20) satu pelaku curanmor yang berhasil dibekuk petugas mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya. Menurut warga Kemanisan, Kecamatan Curug Kota Serang ini, ia mengaku tidak tahu motor hasil curian dijual dan hanya dapat bagian Rp 700 ribu. “Kalau motor yang jual temen, saya menyesal pak. Baru pertama kali ini melakukan pencurian,” katanya. (mg30/mardiana/jarkasih)