Soal Hak Pekerja, Buruh Diminta Ngadu ke Dewan
SERANG,SNOL– Buruh atau pekerja yang merasa diperlakukan tidak semestinya oleh pihak perusahaan, diminta untuk melaporkannya ke DPRD. Atas dasar pengaduan atau aspirasi yang masuk, dewan bisa memanggil pihak perusahaan.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Cholis Rowiyan mengatakan, sejuh ini pihaknya belum mendapat pengaduan dari kelompok buruh itu. Jika terbukti perusahaan melakukan pelanggaran, bisa ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Buruh yang demo itu sebaiknya datang ke dewan. Sampaikan apa permasalahannya, biar ada solusinya,” kata Cholis, Selasa (26/5).
Namun demikian, Cholis mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan yang ada diwilayah Serang Timur. Mengingat, banyaknya aksi demontrasi yang dilakukan oleh buruh terkait hak-hak pekerja. “Nanti kita akan lakukan pengawasan ke lapangan. Kalau memang benar apa yang menjadi permasalahan buruh, maka kami akan tindak tegas,” tambahnya.
Disinggung soal perusahaan mana saja yang sudah diawasi, ia mengaku secara rinci tidak begitu hapal. “Beberapa waktu lalu ada aduan dari serikat pekerja yang ada di Ciruas. Kedatangan mereka antara lain untuk menyampaikan berbagai keluhan tapi tidak lama dari itu kami langsung ke lapangan. Sampai sekarangpun, sedang kami awasi terus perusahaan-perusahaan itu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah buruh PT Alfa Bangun Persada (ABP) berunjuk rasa di halaman pabriknya, di Kampung Kadeper Desa Majasari Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang. Dalam aksinya, mereka menuntut hak normatif dari perusahaan seperti, status karyawan dan jaminan kesehatan. (sidik/mardiana)