Polda Gerebek Pabrik Mi Bihun

SERANG,SNOL— Masyarakat sepertinya harus lebih berhati-hati memilih dan membeli mie. Jangan sampai saat dikonsumsi, makanan itu malah mambahayakan kesehatan dan keselamatannya karena mie yang dikonsumsi mengandung bahan berbahaya.

Kepolisian dari Polda Banten bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, Selasa (26/5) siang, menggerebek sebuah pabrik pembuat mie bihun yang menggunakan bahan berpengawet kimia impor yang diduga berbahaya untuk dikonsumsi.

Saat digerebek, pabrik mie bihun bermerk Bersama “Cap Dua Mujair”, yang berlokasi di Kampung Waru Kelurahan Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang itu proses produksinya asal-asalan dan tidak memperhatikan aspek higienitas atau kebersihan. Banyak binatang lalat yang hinggap di bahan baku pembuat mie dan mie yang sudah siap kemas.

Selain itu, proses pencampuran bahan kimia impor bermerk China itu diketahui tidak berlabel halal dan diduga tidak sesuai takaran untuk makanan, karena tidak menggunakan alat ukur kimia, melainkan hanya menggunakan bekas botol penutup galon air mineral saja.

Menurut Kapolda Banten Brigjen Pol Rafli Amar, terungkapnya kasus dugaan mie bihun berbahaya ini berawal saat penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Dir Krimsus) melakukan penyelidikan selama hampir 7 hari soal penyalahgunaan Bahan bakar Minyak (BBM) subsidi untuk industri. Namun saat proses penyelidikan, pabrik mie bihun yang diselidiki petugas tersebut, selain menggunakan BBM subsidi juga menggunakan bahan kimia sebagai pengawet yang diduga tidak layak untuk dikonsumsi.

“Kita akan dalami proses melawan hukum soal penggunaan bahan pengawet dengan Undang-undang pangan dan kesehatan. Kita masih membutuhkan waktu satu hingga dua hari dengan BPOM Banten terkait unsur bahan pengawet tersebut, apakah tidak layak konsumsi dan sertifikasinya. Baru setelah itu langkah hukum konkret, agar menyelamatkan masyarakat dari bahan makanan berbahaya,” ujar Boy.

Meski pabrik mie bihun melakukan pelanggaran hukum seperti penggunaan BBM subsidi dan mengabaikan aspek higienitas, Polda Banten belum menutup pabrik itu karena masih menunggu hasil uji lab dari BPOM, serta penyelidikan petugas. “Kita ke Balai POM dulu, proses mekanisme bahan-bahan kimia yang digunakan berbahaya atau tidak agar menjadi langkah-langkah hukum yang digunakan,” jelasnya.

Sementara itu, Seksi Pemeriksaan dan Penyelidikan BPOM Provinsi Banten Fazui mengaku akan mengambil sampel dari mie bihun tersebut. Ia juga belum mengetahui jenis pengawet yang digunakan pabrik mie bihun itu. ”Sampelnya kita bawa, kita juga belum tahu bahan jenis bahan pengawet yang digunakan,” katanya.

Terpisah, pengawas Pabrik Mie Bihun, Andi mengaku pabriknya telah memproduksi mie merk bersama cap dua mujair ini selama 10 tahun. Ia tidak mengatahui bahaya penggunaan bahan kima sebagai pengawet tersebut. ”Itu pengawet dari China, tidak berbahaya. Kita tidak suplai mie ini ke Banten tapi langsung ke Jakarta ke restoran-restoran,” ungkapnya.

Andi juga membantah tuduhan Polda Banten yang menuding pabriknya menggunakan bbm subsidi seperti yang disangkakan.”BBM subsidi gimana?, ga ada BBM Subsidi, kita ada surat pembelian BBM nya,” katanya (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.