Jumlahnya Menggiurkan, Dana Desa Rentan Dikorup
PANDEGLANG,SNOL–Bantuan dana desa yang nilainya mencapai satu miliar, rentan dikorupsi. Lebih bahaya lagi jika tenaga aparatur desanya tidak mumpuni, bisa jadi mereka akan berurusan dengan hukum.
Guna menghasilkan pengelolaan keuangan desa yang baik, dibutuhkan tenaga aparatur desa yang handal. Artinya, tidak hanya cukup dengan pengetahuan yang luas tapi juga diperlukan kecermatan dan pemahaman yang mumpuni dibidangnya.
“Titik berat pengelolaan dana desa bukan hanya pemerintahan desanya saja, melainkan lebih kepada bagaimana penggunaannya untuk keberhasilan pembangunan desa. Pemahaman hukum dan komitmen pembangunan, perlu dipegang teguh agar dalam pengelolaannya tidak melenceng dari aturan yang berujung pada penyimpangan,” ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Pandeglang, Tatang Efendi, dalam acara sosialisasi Pencegahaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Program Nasional bantuan Desa Tahun 2015, bertempat disalah satu hotel dikawasan Carita, Selasa (26/5).
Dia menjelaskan, seluruh aparatur desa perlu mendapatkan pemahaman dan pengetahuan yang lengkap terkait pengelolaan dana desa yang akan dikucurkan tahun 2015 ini, agar terhindar dari penyimpangan hukum dan penggunaan dana yang semena-mena.
“Kami berkepentingan memberikan sosialisasi kepada aparatur desa, agar sinergisitas dan target pembangunan desa juga bisa tercapai,” kata Tatang.
Tahun 2015 ini, bantuan dana desa yang akan dikucurkan sebesar Rp 91 miliar untuk 326 desa di 35 Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang. Pengalokasiannya berdasarkan jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis dengan menggunakan data yang bersumber dari kementrian yang berwenang, atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik.
Sekda Kabupaten Pandeglang, Aah Wahid Maulany mengatakan, Sumber Daya Aparatur (SDA) Pemerintahan Desa harus memiliki pengetahuan mengenai hukum agar dapat menghindari pelanggaran hukum dalam mengelola dana desa tersebut. Dana desa juga harus tersalurkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Aparatur desa harus meningkatkan kemampuan dan kapasitasnya, agar mampu memberikan pelayanan secara efektif sesuai harapan masyarakat. Sekali lagi saya mengingatkan, para aparatur desa harus lebih berhati-hati dalam menggunakan dana desa. Tetap dalam koridor agar penyimpangan dapat dihindari semaksimal mungkin,” ungkap Aah.
Kasubid Tipikor Polda Banten AKBP Zainudin yang hadir dalam kesempatan itu sebagai narasumber mengatakan, penyalahgunaan wewenang pihak yang berkuasa seperti, kepala desa atau aparaturnya merupakan ancaman serius. Potensi mereka untuk terjerat praktik penyalahgunaan kekuasaan itu, cenderung digunakan untuk korupsi.
“Korupsi masih merupakan permasalahan yang serius di Indonesia karena sudah merebak disegala bidang, sektor dan dapat merusak sistem hukum. Korupsi juga merupakan kejahatan besar yang merugikan semua kalangan,” tandasnya. (mardiana/jarkasih)