Kasus Korupsi di RSUD Cilegon Disidangkan
SERANG,SNOL— Kasus dugaan korupsi mark up pembayaran listrik, air dan telepon RSUD Cilegon senilai Rp1,077 miliar tahun 2011-2013, mulai disidangkan. Terdakwa kasus tersebut Inge Mai Yuar Savitrise, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Serang, Senin (25/05).
Dalam dakwaanya Inge Mai Yuar Savitrise yang merupakan mantan staff tata usaha dan humas RSUD Cilegon telah melakukan korupsi bersama Direktur RSUD Cilegon, Zainoel Arifin, Kepala Bagian Keuangan RSUD Cilegon Udi Safrudin dan Bendahara Pengeluaran RSUD Hendrawati yang dilakukan penuntutan secara terpisah.
Dalam dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Ridwan, berdasarkan uraian tupoksinya, tedakwa bertugas mengumpulkan data tagihan, pembuatan dan pengisian berkas SPJ, dan melakukan pembayaran. Setelah terdakwa mendapatkan cashbond (bukti pembayaran tunai) pembayaran tagihan listrik setiap bulannya ke loket pembayaran rekanan Bank Bukopin, namun terdakwa tidak menyerahkan tanggungjawanya. Terdakwa membuat struk pembayaran sendiri dengan format pembayaran di Bank Bukopin melalui laptop sendiri.
“Dari pencairan tagihan biaya bayar listrik tahun 2011 sebesar Rp 1 miliar lebih, terdakwa hanya membayarkan Rp970,6 juta. Tahun 2012 dari pencairan Rp1,2 miliar lebih namun hanya dibayarkan Rp1 miliar lebih. Total dana pembayaran biaya listrik yang tidak dibayar hingga tahun 2013 dari pencairan tahun Rp 1,1 miliar hanya dibayarkan 679 juta,” ujar Ridwan saat membacakan dakwaan.
Selain tagihan listrik, terdakwa juga tidak membayarkan dana tagihan telepon tahun 2011-2013. Tahun 2011 dari tagihan Rp 81 juta, hanya dibayarkan Rp 66 juta, tahun 2012 dari tagihan Rp 92 juta hanya dibayarkan Rp 54 juta, dan tahun 2013 dari tagihan Rp80 juta hanya dibayarkan sebesar Rp57 juta.
Hal yang sama juga dilakukan terdakwa untuk pembayaran tagihan air. Tahun 2011, dari tagihan yang dicairkan Rp135 juta hanya dibayarkan Rp112 juta, tahun 2012 dari tagihan Rp208 juta hanya dibayarkan Rp217 juta, dan 2013 dari tagihan Rp301 juta hanya dibayarkan Rp33 juta.
Akibat dari perbuatan terdakwa Inge Mai Yuar Savitri, selaku Staf/Pelaksana Sub. Bagian Tata Usaha dan Humas RSUD Kota Cilegon, baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan saksi dr Zainoel Arifin selaku Direktur RSUD Cilegon sekaligus Pemimpin BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Cilegon, saksi Udi Safrudin Kepala Bagian Keuangan RSUD Cilegon sekaligus selaku Pejabat Keuangan BLUD-RSUD Cilegon dan Saksi Hendrawati selaku Bendahara Pengeluaran BLUD-RSUD Cilegon, sebagaimana perbuatan dan kejadian yang terurai di atas telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga telah pula merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.077.359.468,” ujar Ridwan.
Atas perbuatanya terdakwa Inge Mai Yuar Savitri dikenakan pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum terdakwa Hermawan mengaku menerima dakwaan dari jaksa penuntut umum.”Kami tidak akan mengajukan ekspesi yang mulia,” ungkapnya.
Setelah pembacaan dakwaan tersebut sidang tindak pidana korupsi RSUD Cilegon yang diketuai majelis hakim Bambang Parmudwiyanto ini akan kembali digelar Rabu (03/06) pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (mg30/mardiana/jarkasih)