Raperda PKL Terdengar Samar-samar

CILEDUG, SNOL—Sejumlah pedagang di Ciledug mengaku samar-samar mendengar adanya Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL yang kini tengah digodok oleh DPRD Kota Tangerang. Namun begitu, mereka mengaku siap jika raperda tersebut benar-benar disahkan menjadi produk hukum.

      Salah seorang pedagang di Ciledug Kendil Manto (38) menyatakan, dirinya berharap agar pihak kecamatan memberi informasi terkait hal ini, meski sedikit telah diberitahu oleh petugas parkir setempat. Dia pun mengaku siap mengikuti aturan dari pemerintah terkait penataan usahanya tersebut, meski itu artinya dirinya harus mendaftar ke pemda untuk bisa berdagang.

      “Saya tidak keberatan dengan adanya peraturan tersebut. Saya mah menurut gimana baiknya aja bang. Kalau semisal harus ngurus suratnya untuk berdagang ya akan saya urus,” tutur pasrah. Ia menambahkan, tahu jika keberadaannya berdagang saat ini melanggar aturan. Manto terpaksa berdagang di tempat yang salah karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. “Ya saya tahu kalau saya salah. Tapi mau gimana lagi mas. Saya di sini hidup butuh duit. Mau buka ruko belum ada modal,” pungkasnya.

      Senada dikatakan pedagang lainnya, Marni (28) saat diminta komentarnya tentang adanya keharusan untuk memiliki KTP Kota Tangerang agar bisa berdagang. Dia mengatakan, mau tidak mau harus ikut aturan karena merupakan kebijakan pemerintah. “Ya mau tidak mau saya harus ikutin, aturan itu mas,” katanya. Namun sayangnya, Marni mengaku hingga kini tidak memegang KTP Kota Tangerang. “Saya belum mengurus KTP Tangerang mas. Sedangkan kalau PKL seperti saya, kan di aturan yang akan diterapkan ini harus memiliki surat izin berdagang, dan salah satu syaratnya harus memiliki KTP Kota Tangerang,” pungkasnya.

      Kasi Tramtib Ciledug Mohammad Syahri saat ditemui mengatakan, pihaknya setuju dengan adanya Raperda Penataan PKL yang akan diterapkan di Kota Akhlakul Kharimah tersebut. Menurutnya, dengan adanya aturan itu kondisi wilayah menjadi lebih rapih. “Dengan adanya aturan itu pasti para PKL tidak berkeliaran dimana-mana. Sebab, diaturan pemerintah daerah tersebut sudah terdapat zona atau titik untuk para PKL mangkal,” kata dia. Ia menambahkan, walaupun PKL nantinya akan tertata di zona yang sudah ditentukan, pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas para PKL yang melanggar aturan tidak sesuai prosedur. “Saya akan tetap mengamankan wilayah. Akan saya tertibkan hal-hal yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.

      Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Tangerang Rhenald Maringka mengaku setuju atas usulan Pemkot dalam Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL terkait diwajibkannya pedagang untuk memiliki tanda daftar usaha dan siap menerima konsekuensinya apabila terdapat anggotanya yang belum dan tidak mendaftarkan usahanya kepada Pemkot.

      “Sepakat akan hal itu, karena dari APKLI Pusat juga sudah menyetujui berdasarkan dengan Permendagri No 41 2012/ Penataan Pedagang Kaki Lima,”ujar Rhenald. Namun dalam draft rancangan Perda PKL yang diterimanya dari Pemkot Rhenald mengatakan, keberatan terhadap usulan draft yang menyatakan bahwa pedagang kaki lima harus memiliki KTP Kota Tangerang dikarenakan sebanyak 70 persen dari sejumlah 32 ribu pedagang kaki lima di Kota Tangerang belum memiliki KTP Kota Tangerang. “Kami harapkan dapat diberikan kemudahan untuk pedagang yang belum memiliki KTP Kota Tangerang, minimal mereka miliki Surat Domisili tempat tinggal di Kota Tangerang,”pungkas Rhenald. (mg28/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.