KPK Tidak Gentar Pengacara Wawan Melawan

F-TUBAGUS CHAERI WARDANA-DOK JPNNJAKARTA,SNOL KPK memberi kesempatan pada advokat senior, Adnan Buyung Nasution, untuk mengambil jalur hukum terkait keberatannya atas penyitaan harta kliennya, tersangka Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan.
“Menurut saya kalau menurut lawyer tersangka (Adnan Buyung) bahwa langkah ini dianggap sembrono, ya sebaiknya melalui jalur hukum juga,” ujar jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10).
Sebelumnya, Adnan Buyung Nasution kembali menyambangi gedung KPK untuk menjenguk kliennya Tubagus Chaery Wardhana alis Wawan di Rumah Tahanan KPK, Kuningan, Jakarta (Kamis 24/10).
Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Wawan, Adnan datang dengan maksud ingin  bertemu dengan pimpinan KPK untuk menyampaikan dan menyerahkan surat keberatan atas apa yang telah dilakukan oleh tim penyidik KPK kepada Wawan.
“Maksudnya mau ketemu pimpinan dan menyerahkan surat. menanggapi tindakan-tindakan KPK selama ini,” ujar Bang Buyung sapaan Adnan Buyung.
Kendati demikian, hal tersebut masih belum dapat dilakukan karena saat ini pimpinan KPK sedang tidak ada di tempat, sehingga ia hanya menyerahkan surat protes tersebut.
Secara umum, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini mengatakan salah satu contoh keberatannya adalah tindakan penyitaan yang dilakukan oleh KPK di kantor Wawan. Adnan menyatakan pada saat tim penyidik menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari kantor Wawan, Wawan tidak ditemani oleh kuasa hukumnya.
“Penyitaan itu kan bukan saja orangnya harus hadir, tapi pembelanya juga harus hadir. Cara yang sembrono coba pikir, saudara sebagai lawyer menunggu di situ, Wawan-nya diambil diperiksa sebagai saksi ternyata bukan sebagai saksi, dibawa untuk geledah barang. itu cara yang senonoh itu,” papar Bang Buyung.
Menurutnya cara penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK tidak sesuai hukum dan tidak menghargai hak asasi manusia. Hal itu disampaikan karena selain tidak adanya saksi dari pihak Wawan yang  menyaksikan penyitaan tersebut, pihak Wawan juga tidak memiliki catatan khusus akan barang-barang yang disita oleh KPK.
“Cara-cara yang begini, cara-cara yang sembrono yang tidak menghargai hukum, saya protes. Tunggu dulu biarkan kita dengar tanggapan mereka (pimpinan KPK),” tegas Bang Buyung.
Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan beberapa kali terhadap Wawan terkait kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten. Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah Wawan, kemudian di kantor Wawan, PT. Bali Pasific Pragama, yang terletak di Gedung The East lantai 12 nomor 5, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, dan yang di Serang, Banten.
Johan Budi menegaskan bahwa KPK telah menyita berdasar ketentuan di KPK, yakni menyertakan berita acara yang telah ditandatangani oleh tersangka atau pihak yang mewakili. Tersangka pun turut melihat penyitaan tersebut. Berita acara tersebut menjadi jaminan tidak akan ada penggelapan barang yang disita KPK.
“Kan ada berita acara penyitaan yang ditandatangani KPK maupun pihak-pihak yang terkait penyitaan. Apa saja yang disita ada di situ. Bagaimana KPK mau menggelapkan? Untuk tujuan apa?” tegas Johan.(ald/rus/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.