Hubungan PDAM Kota dan Kabupaten Tak Harmonis
SERANG,SNOL– Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang, menyayangkan sikap Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Kota Serang. Setiap kali meminta kerjasama program saluran Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional ke Pemkot Serang, PDAB selalu mendesak soal penyerahan asset yang kini masih menjadi milik Kabupaten Serang.
Direktur Utama PDAM Tirta Al Bantani Achmad Riva’i mengatakan, selama ini pihaknya mengaku kesulitan untuk berdiskusi dengan PDAB Kota Serang, terkait kerjasama pelayanan air bersih. Hal ini terlihat dari surat Bupati yang dilayangkan pada 2013 lalu yang belum juga direspon. Rencananya, tahun 2015 ini pihaknya akan kembali melayangkan surat itu.
“Kalau pak Walikota Serang dan Pak Wakil Walikota Serang responnya baik, kami sudah menghadap. Tapi dari PDAB seolah melarang. Bilangnya, asetnya serahkan-serahkan, gitu aja,” kata Riva’i, saat ditemui di kantornya, Senin (18/5).
Padahal, kata Riva’i, bagaimanapun kerjasama SPAM regional merupakan jawaban memperbaiki pelayanan di Kota Serang. Hal itu juga sudah mendapat dukungan Pemerintah Pusat dan Provinsi Banten. Terlebih, pelayanan air minum di Kota Serang saat ini dilayani oleh PDAM Tirta Al Bantani Kabupaten Serang, dengan wilayah pelayanan meliputi Kecamatan Serang, Cipocok Jaya, Taktakan, Kasemen dan Walantaka.
“Selama ini kami sulit memperbaiki pelayanan di Kota Serang, karena terkendala regulasi,” tambahnya.
Menurutnya, dalam hal ini PDAB Kota Serang seharusnya lebih mengedapankan pelayanan publik, agar bisa terpenuhi dibanding permasalahan asset, karena bagaimanapun Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang masih ada di Kota Serang.
Selain itu juga, air bakunya pun berasal dari Kabupaten Serang. “Klausul dalam kerjasama kita adalah, mengedepankan SPAM Regional. Kalau ini bisa terwujud, kedepan ada pendampingan. Tapi karena selama tidak ada komitmen kerjasama, itu susah. Intinya, tidak akan mematikan siapa-siapa,” ujarnya.
Dijelaskanya pula, sistem pelayan SPAM regional tercatat saat ini yang tersebar di 29 Kecamatan di Kabupaten Serang dan dua Kecamatan di Kota Serang yakni, sebanyak 30.991 sambungan rumah. Di antaranya 2.067.380 jiwa yang terlayani yakni, sebanyak 185.946, dan yang belum terlayani sekitar 1.881.434 jiwa. “Kita ingin menata bagaimana pelayanan ini lebih baik,” tuturnya.
Senada, anggota dewan pengawas PDAM Tirta Al Bantani Yayah Soleh mengatakan, dalam surat tersebut sudah jelas ada regulasi dari Kementrian Pekerejaan Umum (PU). “Kabupaten/Kota dan Provinsi, akan sam-sama berperan penting. Kita berbuat apapun harus ada regulasinya. Lagian, bagaimanapun suatu saat asetnya jadi milik mereka,” imbuhnya. (mg23/mardiana/jarkasih)