Proyek Angkasa Land Diprotes Warga
Lahan Diurug, Lalulintas Terganggu, Banjir Tumpah ke Pemukiman
TIGARAKSA,SNOL Aktifitas pengurugan puluhan hektar lahan oleh PT Angkasa Land, di Desa/Kecamatan Teluknaga menuai protes dan kecurigaan warga sekitar. Mereka mengeluhkan dampak dari proyek tersebut dan mempertanyakan izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Tangerang.
Kemarin, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarkat Desa Teluknaga mendatangi gedung DPRD Kabupaten Tangerang, di Tigaraksa, Senin (27/1). Warga menduga PT Angkasa Land belum mengantongi izin lingkungan dan sebagainya untuk mendirikan bangunan di atas lahan itu.
Koordinator aksi, HM Qustulani, mengatakan kedatangan sejumlah tokoh masyarakat ke Komisi I DPRD ini dalam rangka hearing terkait aktifitas PT Angkasa Land. Pihaknya sebenarnya tidak terlalu ikut campur dalam masalah ini, namun karena berdasarkan masukan dan laporan masyarakat, sehingga masalah ini muncul ke publik.
“Saya tidak tahu awalnya, namun setiap kemandoran dari Desa Teluknaga datang ke Pesantren Al Hasaniyah, warga mengeluhkan ke pak kyai terkait pembangunan PT Angkasa Land. Sehingga dibentuklah forum ini,” ujarnya.
Masyarakat merasa resah dengan aktifitas pembangunan kawasan oleh PT Angkasa Land. Pihaknya juga menyayangkan respon dari DPRD yang lamban sejak surat itu diberikan pada Bulan November 2013. “Kami juga menduga pembangunannya tidak ada izin lingkungan ataupun Amdal,” terangnya.
Masyarakat menghendaki adanya upaya perbaikan saluran air. Sebab dampak pembangunan proyek kawasan tersebut menimbulkan banjir. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi oleh PT Angkasa Land, maka masyarakat mendesak agar aktifitas proyeknya ditutup.
KH M Bustomi tokoh masyarakat lainnya mendesak agar masalah ini bisa diselesaikan secepatnya karena berkaitan dengan hajat masyarakat banyak di desa itu. Hadir juga dalam hearing tersebut KH. M. Mansur Hasan, KH. A. Saerozi dan tokoh warga lainnya.
Sementara, Ady Surachman, Kepala Desa Teluknaga menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas dokumen perizinan pembangunan PT Angkasa Land. Diirnya yang baru menjabat sebagai kepala desa ini tidak tahu menahu soal pembangunan tersebut.
“Saya tidak tahu ada izinnya atau tidak, sebab sampai detik ini saya minta kopian izin lingkungan dan lainnya belum diberikan. Kata manajemen PT Angkasa Land, dokumen mereka lengkap, tapi tidak bisa menunjukkan,” tegasnya.
Rencana pembangunan kawasan PT Angkasa Land sekitar 88 hektar, sementara luas lahan Desa Teluknaga sekitar 300 hektar. Sejauh ini yang sudah dibebaskan baru 20 hingga 30 hektar.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Sapri mengatakan, masalah ini akan dibahas lebih lanjut setelah dilakukan hearing dengan pihak terkait.(aditya/jarkasih)