Izin Usaha Minuman Beralkohol Melemahkan Perda

KELAPADUA,SNOL—Surat Izin Usaha Penerbitan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dinilai melemahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol. Hal ini dianggap menjadi penyebab utama beredarnya Minol di warung-warung dan tempat karaoke.

            Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Kelapa Dua, Agus Iriana mengatakan, penerbitan SIUP MB membuatnya kesulitan dalam menertibkan Minol di Kecamatan Kelapa Dua. Menurutnya, pemberian izin untuk tempat-tempat hiburan seperti karaoke menyediakan Minol dinilai kurang tepat. Oleh karena itu, setiap ada pengajuan untuk membuat perizinan maka harus melihat lebih dahulu Surat Keterangan Domisili Usahanya (SKDU).

            “Apakah itu swalayan, minimarket atau karaoke. Kalau masih masuk dalam kategori yang disebutkan tadi, maka wajib hukumnya bagi pemerintah untuk tidak memberikan izin. Jadi tidak bisa izin tersebut dikeluarkan sebelum adanya tinjauan ke lapangan. Ini lah yang membuat dilema kami yang notabenenya adalah sebagai penegak Perda. Ketika ada penertiban dan ditemukan adanya Minol maka tidak bisa dilakukan penyitaan, karena mereka memiliki senjata yang namanya SIUPMB,” ujar pria yang akrab disapa Agus, Rabu (29/4).

            Menurut pria berbadan besar ini mengatakan, pemberian surat izin tersebut ditengarai menjadi penyebab utama beredarnya Minol di warung-warung dan tempat karaoke. Terbukti dari hasil penggerebekan Karaoke Keluarga Buzz di Perumnas II Kecamatan Kelapa Dua oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, Selasa (28/4). Tempat karaoke itu didatangi petugas penegak Perda karena menjual minuman keras.

            Ia pun berharap pemerintah segera melakukan evaluasi mengenai pemberian izin penjualan Minol di tempat-tempat hiburan. Karena dengan mengeluarkan izin itu sama saja dengan melegalkan Minol di Kabupaten Tangerang, khususnya di Kecamatan Kelapa Dua.

            “Kecuali tempat-tempat seperti Hotel berbintang, BAR dan PUB. Itu pun tidak diperbolehkan minuman tersebut di bawa keluar. Hanya untuk dikonsumsi ditempat. Jadi begini dulu, itu kan tempat-tempat minum itu kebanyakan di pinggir-pinggir jalan. Seiring perkembangan zaman jadi kota modern, akhirnya tumbuh tempat-tempat hiburan seperti karaoke familly keluarga yang menyediakan Minol,” jelasnya.

            Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang, Nurhasan mengatakan, pemberian SIUPMB di Kabupaten Tangerang dinilai salah sasaran. Karena umumnya di wilayah Kabupaten Tangerang masyarakatnya beragama muslim. “Kalau seperti di wilayah Bali, itu karena banyak pengunjungnya dari luar negeri. Mereka itu mungkin setiap harinya juga mengkonsumsi minuman keras. Nah kalau warga kita kan kebanyakan minumnya air putih. Jadi jangankan minum birnya, baca iklan birnya saja sudah mabuk,” imbuhnya.

            Nurhasan menjelaskan, karaoke pada umumnya sangat identik dan bersentuhan dengan Minol. Oleh karena itu, dirinya berharap dengan adanya beberapa agenda yang sudah dilaksanakan bisa membuat jera para pelaku bisnis tempat-tempat hiburan dalam menyediakan Minol.

            “Pajak Minol itu sebenarnya ada, yakni sebesar 35 persen dari hasil penjualan. Nah tapi itu banyak yang tidak tahu, sehingga para pengusaha karaoke yang menyediakan Minol berani menjual kepada pengunjung. Kalau tidak menyediakan Minol, mereka juga sepi tempatnya. Jadi sebenarnya masyarakatnya juga harus disosialisasikan. Susah juga kalau masyarakatnya tidak ikut menyukseskan peredaran Minol. Kan mereka juga yang memesan, sehingga para pengusaha menyediakan minuman keras,” paparnya.

            Wakil Ketua MUI KH Jasmariyadi mengungkapkan, dirinya sangat sejutu dan mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Minol. Menurutnya pemerintah harus tegas, jangan karena adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk dengan pajak yang dikeluarkan dari perizinan yang sudah terbit. Malah terkesan melegalkan beredarnya Minol di kalangan masyarakat.

            “Menaikan program PAD boleh-boleh saja. Tapi dilihat dulu dari mana pemasukannya. Kalau minuman beralkohol merupakan sebuah belawanan dengan program daerah. Tidak sesuai dengan visi misi Kabupaten Tangerang yang religius,” tukasnya.

            Jasmariyadi menegaskan, jangan sampai izin yang dikeluarkan malah membuat generasi muda-mudi malah menjadi rusak. Pihaknya juga akan membicarakan permasalahan ini dengan pemerintah daerah setempat. (mg27/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.