Oknum Ustadz Diciduk Polisi
PANDEGLANG,SNOL– Wibawa dan nama baik yang diperjuangkan Ahmad Muslih (57) sejak tahun 2000 atau 15 tahun lalu, saat pertama kali ia mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Modern, rusak dalam sekejap. Pimpinan Ponpes di Kampung Tugu Hilir RT.005/003,
Kelurahan Cilaja Kecamatan Majasari ini harus mendekam di sel Mapolres Pandeglang.
Terdorong nafsu sesaat, pria yang rambutnya sudah mulai memutih ini ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Dimana, tiga orang santriwatinya menjadi korban pencabulan di lingkungan Ponpes. Perlakuan oknum Ustadz ini terungkap saat salah satu keluarga korban melaporkannya ke Mapolres setempat.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Gatot Priyanto mengatakan, demi bisa melampiaskan nafsu birahinya, pelaku berusaha membujuk dan mengelabui korban dengan mengiming-imingi bahwa dirinya bisa membuat korban menjadi orang yang pintar. Awalnya, korban diminta jongkok didepan pelaku. Saat bersamaan, pelaku mengusap kepala korban sambil membacakan mantra. Tiba-tiba, tersangka memasukkan kedua telapak tangannya ke dalam baju korban dan memeras kedua payudara korban. Parahnya lagi, hal itu dilakukan pelaku berkali-kali setiap pukul 04.00 Wib.
“Pada saat menjelang kenaikan kelas III MTs di Ponpes tersebut, tersangka sempat menciumi bibir korban. Memeras payudaranya dan memasukan jari tangannya ke dalam kemaluan korban,” kata AKP Gatot, Selasa (7/4).
Tak terima dengan perlakuan sang guru, korban pertama IR (15) menceritakan kepada teman-temannya. Atas dasar cerita korban pertama itu, ternyata ada beberapa korban lainnya antara lain RF (16) dan YAL (14) yang keduanya juga merupakan santriwati di Ponpes tersebut. Kemudian, para santriwati itupun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pandeglang.
Atas laporan itulah kemudian pihak kepolisian melakukan penangkapan. Pelaku berhasil dijemput paksa dari Ponpesnya pada Minggu (5/4) lalu, dan dilakukan pemeriksaan serta kini mendekam di sel Mapolres setempat.
Terpisah, saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, pelaku mengakui perbuatannya dan perlakuan itu dilakukannya di dapur rumah serta di teras depan rumahnya.
“Waktu itu kan korban minta ke saya supaya dibukakan pintu hatinya, dan ingin pintar. Saya bilang hanya Allah yang bisa merubah isi hati itu, saya hanya berusaha sebisa saya saja,” aku Muslih, sambil tertunduk.
Dengan nada lirih, pria yang dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini juga menyatakan, saat melakukan itu sama sekali tidak ada dorongan nafsu atau pikiran negatif apapun. Ia mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Disampaikannya pula, saat itu tidak ada iming-iming atau ancaman apapun kepada para korban.
Saat ini, kasus tersebut dalam penyidikan Polres setempat dan masih didalami kemungkinan ada korban lainnya. Pelaku diancam hukuman pidana 12 tahun penjara sesuai dengan pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. (mardiana/jarkasih)