Pengendali di Lapas, Kurir Mengedarkan Diluar

SERANG,SNOL–Badan Narkotika Provinsi (BNP) Banten, ungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas 1 Tangerang. Diketahui pengendalinya Riki Handriyani, yang merupakan narapidana kasus narkoba yang kini meringkuk di Lapas Tangerang.

Informasi yang dihimpun, sistem peredarannya melalui beberapa orang. Riki yang mendekam dalam sel, menugaskan Onasis alias Ona (35) untuk mengedarkan sabu melalui telephon selulernya.

Kepala BNP Banten, Kombes Pol Heru Febrianto menyatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Jaringan ini besar sekali, yang masih ada diluar juga banyak. Salah satunya bernama Samsul,” kata Heru Febrianto, saat ditemui dikantornya, Rabu (6/5).

Menurutnya, Ona berhasil ditangkap di kediamannya di Komplek Bumi Sari Permai Blok A-1 Nomor 04, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Minggu (12/3) lalu. Selain itu, pihaknya berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 1,35 ons.

Heru juga menyatakan, berdasarkan pengakuan tersangka. Dirinya telah mengedarkan narkotika golongan satu itu, sejak tiga bulan terakhir. Barang haram tersebut dipasok oleh Riki Handriyani, transaksinya dilakukan melalui sambungan telephon. Ona yang bertugas sebagai kurir, mengambil sabu di dekat halte bus Pelumpang, Jakarta Utara.

Informasi yang dihimpun, dari 6000 warga binaan di Lapas seluruh Banten, 70 persen diantaranya merupakan pemakai dan pengedar narkoba. Merupakan Pekerjaan Rumah (PR) besar bagi aparat penegak hukum, termasuk BNP untuk mengungkap dan menindaknya sesuai hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan, BNP akan terus melakukan operasi simpatik di sepanjang tahun 2015 ini. Selain melakukan operasi ditempat hiburan, kegiatan itu juga dilakukan ke rumah kos-kosan. Selama triwulan pertama di tahun 2015 ini, sudah sekitar  80 orang terjaring razia, dan positif pengguna narkoba.

“Kita juga melakukan tes urin kepada warga binaan di Lapas seProvinsi Banten. Hasilnya cukup mengejutkan, sebanyak 340 warga binaan positif menggunakan narkoba.  Semua pengguna narkoba yang terjaring, akan direhabilitasi,”ujarnya.

Heru juga menegaskan, saat ini kebutuhan narkoba seperti kebutuhan beras.  Maka, BNP bersama aparat hukum akan menekan angka kebutuhan tersebut. “Kami juga bekerjasama dengan beberapa sekolah di Banten, dan melakukan tes urin kepada siswanya. Sekaligus memberikan pemahaman kepada mereka, tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Usi Sulistyawati mengaku, kesulitan menekan angka peredaran narkoba dari dalam Lapas. Karena, razia yang rutin dilakukan masih menggunakan sistem manual. Diduga masih banyak yang lolos, masuk ke dalam Lapas.

“Penegakan hukum yang jelas terkait penyalahgunaan narkoba, juga dapat menekan angka peredaran narkoba di dalam Lapas,” kata Usi Sulistyawati, yang ditemui di kantor BNP Banten.

Tersangka Ona dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider ayat 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka Onasis alias Ona mengaku, beberapa bulan lalu dirinya dikenalkan oleh Samsul kepada Riki. “Cuma bantu aja buat jualin (sabu). Saudara ditahan, karena kasus narkoba juga. Hubungan selama ini hanya lewat telepon,” ucap Ona.

Barang yang sudah didapatnya, ujar Ona, diedarkan diwilayah Serang dan sekitarnya. Dari hasil penjualannya tersebut, pria berbadan sedang ini mendapatkan bayaran 1 gram sabu, untuk konsumsi sendiri. (metty/mardiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.