Diwarnai Debat, Galian Tanah Tigaraksa Ditutup

TIGARAKSA,SNOL—Penutupan lokasi tempat penggalian tanah di Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa diwarnai ketegangan, Rabu (6/5). Satpol PP Kabupaten Tangerang berdebat dengan warga sekitar yang bekerja di lokasi penambangan. Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Syahdan Moctar pihaknya menutup lokasi penggalian tanah karena tidak memiliki izin.

Saat melakukan penutupan, sempat terjadi adu argumentasi dengan warga yang mengklaim memiliki izin dari pemerintah. Warga memiliki persetujuan antara warga dan pemilik tanah yang diketahui sebagai mantan Kades.

“Galian tanahnya dihentikan sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Walaupun warga sempat menolak tapi tetap kami lakukan tindakan tegas. Karena ini salah satu perintah yang harus kami jalankan. Atas dasar laporan dari masyarakat yang mengeluhkan adanya kegiatan tersebut. Makanya kami tindak. Kalau tidak ditindak nanti kami dibilang tidak bekerja,” ujarnya kepada Satelit News, Rabu (6/4).

Syahdan mengatakan, setelah dilakukan negosiasi, akhirnya warga mau menghentikan kegiatan tersebut. Menurutnya, masih ada beberapa lokasi lain yang ditengarai mengalami kondisi serupa seperti di Desa Bantar Panjang. Oleh karenanya, ia berharap jika para kontraktor atau pemilik lahan yang tidak memiliki izin untuk segera membuatnya. Karena jika sudah tertangkap tangan maka pihaknya tanpa ragu untuk melakukan tindakan.

“Ini kan dalam rangka menjalankan tugas fungsinya sebagai penegak Perda. Mau tidak mau jika tidak ada izin maka kami hentikan. Tadi itu sebanyak 20 orang petugas diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Dari sisi lain memang sebenarnya kebutuhan tanah untuk menguruk lahan pembangunan sangat dibutuhkan. Makanya kami sebenarnya dilematis juga dalam melakukan penegakan,” tuturnya.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Yusuf Hermawan menambahkan galian tersebut ditutup karena ilegal dan tidak memiliki izin-izin yang berlaku. Pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan teguran. Namum hingga kini tidak juga mendapat respon yang baik dari pengelola.

“Kita sudah kasih surat teguran pertamaa, surat teguran kedua. Surat teguran ketiga tidak digubris juga ya kami tindak. Di sini kan ada aturannya yang berlaku, jadi tidak bisa sembarangan,” pungkasnya. (mg27/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.