Peraturan Komisi Penyiaran Dinilai Diskriminatif
SERANG, SNOL – Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor I/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan KPI dinilai diskriminiatif (membeda-bedakan). Itu bisa dilihat dari adanya pasal yang menyatakan bahwa calon incumbent (petahana) baik KPI maupun Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang mendaftarkan lagi menjadi calon KPI atau KPID tidak perlu lagi mengikuti tes tulis dan psikotes.
Seperti diketahui, ada empat orang anggota KPID Banten periode 2012-2015 yang mendaftarkan kembali menjadi anggota KPID Banten masa bakti 2015-2018. Di antaranya Adhe Bujhaeremi, Lutfi, Zaenal Abidin dan Ahmad Firdaus. Sedangkan pendaftar dari luar yang lolos administrasi berjumlah 48 orang, sehingga jika ditotal pelamar KPID berjumlah 52 orang. Mereka akan mengikuti tes tulis di salah satu hotel di Kota Serang pada Kamis (7/5) besok.
“Adanya PKPI tersebut jelas sewenang-wenang. Padahal setiap orang memiliki hak yang sama untuk daftar menjadi anggota KPID sesuai dengan yang diamanahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” kata salah seorang pelamar anggota KPID Banten yang namanya enggan dikorankan, Selasa (5/5).
Seharusnya pasal yang menyatakan bahwa calon incumbent tidak perlu mengikuti tes tertulis dan psikotes itu tidak ada, karena status incumbent dengan yang bukan incumbent adalah sama, yang membedakan hanya pengalaman saja. “Pengalaman itu mungkin penting, namun yang lebih penting adalah memiliki integritas. Semua orang memiliki kesempatan yang sama jika ia memiliki integritas,” ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya berencana melakukan judicial review (peninjauan kembali) PKPI Nomor I/P/KPI/07/2014 tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Meski begitu, untuk saat ini dirinya mengikuti mekanisme yang ada. “Ke depan kita ingin perekrutan anggota KPID sama halnya dengan perekrutan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau badan adhoc yang lainnya yang tidak mengistimewakan siapapun termasuk calon petahana,” ujarnya.
Ketua tim seleksi (Timsel) anggota KPID Banten Prof Dr Syihabudin, membenarkan petahana tidak perlu lagi mengikuti tes tertulis dan psikotes. Incumbent, kata Syihabudin, langsung saja mengikuti fit and propertes (uji kelayakan dan kepatutan) di Komisi I DPRD Banten. “Ya betul, anggota KPID Banten periode 2012-2015 tak ikut tes tulis dan psikotes sesuai PKPI tadi,” ujarnya.
Setelah pihaknya berkonsultasi dengan Komisi I DPRD Banten, wakil rakyat tersebut menginginkan 14 orang calon nama anggota KPID periode 2015-2018 yang diserahkan ke Komisi I. “Awalnya, kita akan memberikan 21 orang calon atau tiga kali lipatnya. Namun keinginan Komisi I DPRD Banten itupun tergantung pleno kita nanti setelah seminggu melakukan psikotes,” tukasnya, seraya enggan mengomentari soal adanya keinginan calon KPID yang akan melakukan judicial review PKPI Nomor I/P/KPI/07/2014 tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah tes tulis pada Kamis (7/5), calon anggota KPID Banten dijadwalkan akan mengikuti psikotes yang dilakukan tim independen bentukan Timsel KPID pada Rabu (13/5). Setelah dilakukan pleno oleh Timsel, kemudian calon anggota KPID Banten ini diserahkan ke Komisi I DPRD Banten untuk mengikuti fit and properties. Komisi I DPRD Banten kemudian akan menetapkan tujuh orang anggota KPID Banten periode 2015-2018. (ahmadi/mardiana/jarkasih)