Dua Mobil Dinas Jayeng Rana Raib
SERANG,SNOL—Aset Pemprov berupa kendaraan dinas mewah yang dipakai oleh mantan wakil ketua DPRD Banten, Jayeng Rana, tidak diketahui dimana rimbanya. Saat ini Jayeng berstatus tersangka atas kepemilikan narkoba. Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Banten, Joko Sumarsono, Selasa (5/5) mengaku masih mencari kendaraan dinas yang dipakai oleh Jayeng.
“Kami sedang membereskan (kendaraan dinas dipakai Jayeng,red), termasuk kendaran dinas yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh pejabat eselon IV di Pemprov,” kata Joko.
Terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD Banten, Epu Syaefullah mengaku sudah menanyakan mengenai banyaknya kendaran dinas milik Pemprov, termasuk yang dipakai oleh mantan politisi PDIP yang pada Pileg 2014 lalu sebagai Caleg Nasdem. “Koordinasi kami dengan Biro Perlengkapan dan Aset beberapa waktu lalu, mereka memang kesulitan menarik kendaraan dinas yang ada diluar,” ujarnya.
Ia berharap ada sikap tegas dari Pemprov selaku eksekutor dan pengambil kebijakan dalam penataan pengelolaan aset. “Kami ingin kendaraan dinas di luar dan dipakai sesuai peruntukan agar dibereskan. Kalau memang itu tidak bisa dilakukan dengan cara-cara halus, kenapa tidak dilakukan upaya paksa,” ujarnya.
Epu meminta Biro Perlengkapan dan Aset bekeraja sama dengan Satpol PP, dengan melakukan penelusuran dan pengutitan kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan anggota dewan, mantan pejabat atau tidak sesuai peruntukannya. “Kalau memang dengan cara halus tidak bisa, lebih baik gunakan cara pemaksaan saja. Kalau kendaraan dinas itu tidak ada dirumahnya, maka tugas Pemprov mencari tahu, dan bila perlu penarikan paksa dilakukan dimanapun kendaraan itu berada,” tegas Epu.
Senada diungkapkan anggota Komisi II DPRD Banten, A Jaini. Menurutnya, langkah penarikan paksa kendaraan dinas yang masih dipakai oleh mantan pejabat pernah dilakukan oleh Pemkab Tangerang. “Kalau saja Pemprov tegas dan berani, kenapa upaya yang sama tidak dilakukan seperti Pemkab Tangerang yang mengambil paksa,” ujarnya.
Untuk diketahui, Jayeng secara resmi diganti dalam proses pergantian antar waktu (PAW) sebagai wakil rakyat di DPRD Banten periode 2009-2014 karena masuk sebagai anggota Nasdem digantikan oleh Ratu Ella Syatibi pada tanggal 17 Juli tahun 2013. Dua kendaraan yang sebelumnya dipakai untuk operasional yakni, Honda CRV ber-Nopol A 41 dan Toyota Camry A 756, hingga saat ini belum diserahkan.
Sementara, terkait kasus Jayeng, Tim Assesment BNN Provinsi Banten merampungkan pemeriksaan terhadap Jayeng Rana. Hasilnya, tim sepakat mengeluarkan rekomendasi Jayeng Rana untuk direhabilitasi. “Kemarin, penyidik dari Polda mengantarkan Jayeng ke sini (BNN-Red). Tim assesment terdiri dari Psikolog, kejaksaan, penyidik, dan dari BNN. Hasilnya, memang layak untuk direhabilitasi,” kata Kepala BNN Provinsi Banten Kombes Pol Heru Februanto, Selasa (05/05).
Jayeng Rana ditangkap penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Banten, Rabu pagi (29/04). Dia ditangkap berkat nyayian Mul, rekannya yang ditangkap di Kawasan Benggala, Kota Serang. Dari tangan kedua tersangka, penyidik menemukan enam buah bong (alat isap sabu) dan dua plastik keci bening sisa sabu. “Dari hasil assesment, Jayeng sudah lama memakai (sabu). Katanya, setelah putranya meninggal dunia,” ujar Heru.
Jayeng dikabarkan masih mendapatkan perawatan medis di RS Sari Asih. Ia akan menjalani operasi pada tulang paha sebelah kanan.”Ya, rekomendasinya harus secepatnya direhabiltiasi. Disana, hanya mengobati kecanduan dan mentalnya, bukan penyakit lain. Kalau ada sakit lain, misalnya HIV atau TBC, harus disembuhkan dahulu,” jelas Heru.
Selanjutnya Heru menjelaskan rehabilitasi Jayeng Rana akan dilakukan di SPN Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang. Meski akan direhabilitasi, Heru mengungkapkan proses hukum terhadap jayeng tetap berjalan. “Saya harap Secepatnya Jayeng Rana direhabilitasi biar langsung proses hukumnya cepat jalan, kalau proses penyidikan silakan langsung tanyakan ke Polda banten” Katanya.
Selain Jayeng Rana, rekannya yakni Mul juga mengajukan untuk direhabilitasi dan selasa kemarin telah diperiksa oleh tim Assesment BNN. “Banyak yang mengajukan untuk rehabilitasi, kemarin Jayeng Rana dan Mul telah diperiksa oleh tim Assement BNN Provinsi Banten sebagai pecandu narkoba” Kata Heru.
Sementara itu saat dikonfirmasi wartawan Satelit News soal surat rehabilitasi yang dikirim oleh BNN Provinsi Banten, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Miyanto tidak dapat dikonfirmasi, melalui nomor telepon selulernya yang bersangkutan tidak dapat hubungi, begitu juga dengan Kabid Humas Polda Banten, AKBP Ermayadi juga tidak menjawab meskipun kondisi teleponya aktif. (mg30/metty/mardiana/jarkasih)