Penahanan Jayeng Rana Dibantarkan
SERANG,SNOL– Penahanan mantan wakil ketua DPRD Banten periode 2009 – 2014, Jayeng Rana atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, akhirnya dibantarkan. Artinya, selama dalam perawatan tim medis, tidak mengurangi masa tahanan Jayeng Rana.
Menurut Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Miyanto, dibantarkannya penahanan Jayeng Rana setelah tersangka mengaku mengeluh sakit di bagian tulang paha kanannya akibat kecelakaan yang dia alami beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, penyidik menghadirkan dokter dari Polda Banten untuk memeriksa kondisi kesehatanya.
“Jadi, setelah ditahan selama dua hari, pada Jumat malamnya tersangka mengeluh sakit. Lalu kami datangkan dokter. Atas pemeriksaan dan rekomendasi dokter, tersangka harus mendapatkan perawatan medis, sehingga kami acc untuk dibantarkan,” ungkap Kombes Pol Miyanto, Minggu (3/5).
Miyanto menjelaskan, sejak Jumat malam lalu tersangka Jayeng Rana sudah dibawa dan dirawat di Rumah Sakit (RS) Sari Asih untuk mendapatkan perawatan medis. Dirinya tidak mau mengambil resiko perihal pembantaran penahanan mantan ketua DPD PDIP Provinsi Banten yang loncat ke Partai NasDem tersebut karena dari segi aturan, memang harus dibantarkan kalau sudah ada keterangan dari dokter yang memeriksanya.
“Sudah dirawat sejak Jumat malam, kalau kondisinya sudah membaik bakal kita bawa lagi (tahan lagi,red),” tambahnya.
Pria berbadan tegap ini menegaskan, pemeriksaan terhadap tersangka hingga kini masih berjalan. Yang merekomendasikan tersangka harus dirawat adalah petunjuk dokter. “Bukan saya yang menyatakan tersangka harus dirawat, tapi dokter. Kalau sesuai aturan, ya harus dibantarkan. Kita juga tidak mau mengambil resiko,” ujarnya lagi.
Saat pemeriksaan, tersangka Jayeng Rana meminta untuk direhabilitasi akibat penggunaan narkoba jenis sabu tersebut. Namun pihaknya tidak mempunyai kewenangan. “Memang saat diperiksa penyidik, Jayeng Rana mememinta untuk direhabilitasi, dan hal itu kita akomodir. Nanti saya akan buat surat ke Badan Narkotia Provinsi (BNP) Banten, karena disana ada tim assesmen dari Kejaksaan, BNP, Polda, dan Dokter. Kewenanganya ada disana, apakah harus direhabilitasi atau tidak,” paparnya.
Terkait perkembangan kasus tersebut, Miyanto menyatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyidikan dan mencari keberadaan bandar pemasok sabu tersebut. “Saya rasa, Mabes Polri pun gak bakal selesai dalam empat hari mengungkap kasus ini. Yang jelas pengembangan tetap jalan. Kita masih dalam proses melengkapi berkas untuk para tersangka,” tandasnya. (mg30/mardiana/jarkasih)