Satpol PP Amankan 17 Dus Bir
TIGARAKSA,SNOL—Satpol PP Kabupaten Tangerang kembali melakukan razia, Rabu (29/4). Kali ini sasarannya adalah distributor minuman beralkohol (Minol) di kawasan Pasar Sentiong Kecamatan Balaraja. Hasilnya sebanyak 17 dus botol minuman beralkohol diamankan.
Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Syahdan Moctar mengatakan, sebenyak 17 kardus botol Minol disita olehnya, diantaranya anggur kolesom, bir bintang dan angker bir. Semuanya didapat pada satu lokasi yang berada di kawasan Pasar Sentiong Kecamatan Balaraja.
“Atas dasar informasi dari masyarakat makanya kami lakukan pemeriksaan ke toko tersebut. Kemudian kami sita barang-barangnya sebanyak 17 dus Minol dan tidak ada tenggat waktu yang ditentukan. Jadi mereka tidak bisa mendapatkan kembali barang-barang tersebut,” ujarnya kepada Satelit News.
Lanjut Syahdan, pihaknya menduga informasi penggerebekan tersebut sudah bocor. Karena saat tiba dilokasi, toko distributor Minol tersebut terlihat tutup. Namun, setelah melakukan pemeriksaan lebih mendalam ternyata toko tersebut sudah memindahkan barang-barang berupa Minol ke gudang yang tidak jauh dari lokasi penggerebekan.
“Kami hampir terkecoh karena tempat yang didatangi bukan seperti distributor minuman beralkohol, tapi saya curiga dan setelah diperiksa secara seksama ternyata penyimpanan Minol tersebut berada di lokasi yang berbeda. Akhirnya setelah dibuka tenyata ada banyak jenis Minol disana,” tandasnya.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP, Mochamad Dahrudin menambahkan, pihaknya akan terus memerangi peredaran Minol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kedepannya satpol pp akan berkoordinasi dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), terkait perizinan Minol tersebut.
“Selama ini kami sudah melakukan penertiban tapi jika tidak dibantu dengan perizinan maka hal tersebut akan menjadi sia-sia. Kami menegakan Perda (Peraturan Daerah,red), tapi kalau izinnya ada sama saja bohong, makanya kami mau berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini adalah BPMPTSP,” tandasnya.
Selain itu, pemerintah juga perlu mengatur penyaluran Minol yang dilakukan oleh distributor. Karena seringkali Minol dikirim ke warung-warung kecil secara sembunyi-sembunyi, sehingga sulit terdeteksi olehnya. “Nah ketika dilakukan razia ternyata mereka memiliki SIUP MB (Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol,red), sehingga mereka bisa mengambil kembali barang-barangnya. Kami jadi dilematis,” katanya.
Dahrudin mengungkapkan, kegiatan yang sudah dilakukannya tidak ada penyegelan terhadap toko-toko tersebut. Pihaknya hanya melakukan pendataan dan pembinaan. Namun, jika sudah dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) dan ditemukan kembali menjual Minol maka akan dicabut izin usahanya.
“Untuk penutupan mesti melalui beberapa tahap dan berkoordinasi lintas sektoral dengan beberapa dinas terkait, semisal denga dinas perizinannya,” pungkasnya. (mg27/aditya)