Rekrutmen Calon Anggota PPS Rawan Titipan
SERANG,SNOL—Rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus mendapatkan rekomendasi dari dari Desa atau Lurah setempat. Hal itu dilakukan lantaran pendaftaran tersebut rawan titipan partai politik.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan bahwa rekrutmen calon anggota PPS harus benar-benar selektif. Sebab, potensi kecurangan sangat rentan terjadi ditingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). ”Untuk rekrutmen PPS ini harus berdasarakn reekomendasi dari kepala Desa, BPD atau sejenisnya, minimal enam orang yang direkomendasikan. Pendaftaran PPK dan PPS surat pengumumannya sudah kami sebar ke semua Kepala Desa,” kata Abidin saat ditemui dikantornya, Selasa (28/4).
Selain itu, menurut Peraturan KPU pasal 18 poin K, syarat calon PPK dan PPS sama. Dimana calon PPK dan PPS tidak pernah menjabat dua priode anggota PPK, PPS dan KPPS. ”Untuk PPK, PPS dan KPPS kami lakukan seleksi tes tertulis,” tuturnya.
Anggota PPK tersebut terdiri dari lima orang dan anggota PPS sebanyak tiga orang. Sedangkan pendaftaran anggota PPK ini dibuka sejak Selasa (28/4) sampai dengan Kamis (30/4). ”Kami berharap pada hari pertama pendaftaran ini dapat berjalan maksimal,” harapnya.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan, tahapan Pilkada Kabupaten Serang yang sedianya akan dilaksanakan pada Desember 2015 kini sudah menemui titik terang. Pasalnya, saat ini nota perjanjian hibah daerah (NPHD) sudah ditandatangani oleh Bupati Serang. ”Barusan NPHD sudah clear, sudah ditandatangani,” kata Naseh. (mg23/mardiana/jarkasih)