Dirut RSUD Adjidarmo Tersangka

SERANG,SNOL—Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, akhirnya Direktur Utama RSUD Adjidarmo Lebak, Indra Lukmana, ditetapkan sebagai tersangka. Orang nomor satu di rumah sakit itu terliat dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana Jamkesmas dalam rentang waktu 2008-2011 senilai Rp25 miliar.

Selain menetapkan Indra yang telah menjabat sebagai Direktur RS Adjidarmo sejak 2004 hingga 2015 sebagai tersangka, tim penyidik Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Banten juga menyita uang tunai sebesar Rp3,5 miliar usai melakukan pemeriksaan intensif terhadap Indra, Senin (27/4) lalu.

Kasi Penyidikan pada Kejati Banten, Eben Neser membenarkan hal tersebut. “Telah kita sita uang hasil korupsi Jamkesda/Jamkesmas Lebak sebesar Rp3,5 miliar dari tangan tersangka Indra Lukmana sebagai Direktur RSUD Adjidarmo,” kata Eben.

Indra ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejati Banten mengantongi dua alat bukti atas tindakan melawan hukum yang dilakukan Indra. Selain itu, pihaknya memastikan pengusutan kasus Jakmkesda fiktif tersebut tidak akan berhenti pada Indra. Pasalnya akan ada pihak lainnya yang juga ditetapkan tersangka.

“Jadi harus diingat, kasus ini tidak akan hanya berhenti di Indra. Akan ada ada sejumlah tersangka lainnya. Saat ini masih kita dalami,” jelas Eben.

Terpisah, Sekda Lebak, Dede Jaelani ketika dihubungi BANPOS (grup Satelit News) melalui telepon genggamnya, Selasa (28/4) sore mengaku belum tahu. Dia juga mengaku belum mendapat informasi terkait dengan penetapan tersangka Direktur RSUD Adjidarmo. “Saya tidak tahu,” kata dia singkat seraya menutup teleponya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan sumber terpercaya BANPOS di Kejati Banten, kasus dugaan korupsi dengan modus Jamkesmas fiktif itu sebelumnya ditangani oleh tim penyidik Kejari Lebak. Karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan di daerah, Kejati Banten akhirnya mengambil alih kasus tersebut.

“Bakal ada calon tersangka dari kalangan orang hebat, makanya kasusnya ditarik ke Kejati Banten. Terlebih lagi karena kerugian keuangan negara dalam kasus ini juga cukup besar,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Untuk diketahui, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat di lingkungan RS Adjidarmo Lebak, dimana dua dari tiga pejabat tersebut adalah Wakil Direktur RS Adjidarmo Jajuli Jaka dan Bendahara RS Adjidarmo, Nani Iriyanti. Sedangkan satu pejabat lainnya tidak diketahui identitasnya. (ade/ned/bnn/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.