BLHD : Jangan Pilih Calon Perusak Pohon

SERPONG,SNOL–Pemkot Tangsel melalui Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) serukan ‘jangan memilih calon yang merusak pohon dan lingkungan’. Ajakan tersebut dikeluarkan lantaran sudah banyaknya alat peraga kampanye yang terpasang dipaku di dahan pohon.

Terpantau oleh Satelit News, pohon yang berada di sepanjang Jalan Pahlawan Seribu dan Ciater di Kecamatan Serpong dan Ciputat, hingga ke Jalan Pamulang II di Kecamatan Pamulang, atribut berupa pamflet dan spanduk, dengan bebasnya tertancap di batang dan dahan pohon. Nama-nama bakal calon (balon) walikota yang sudah start lebih dulu seperti Arsid, Ivan Adji, dan Tigor, berkali-kali terlihat di beberapa pohon.

Mendapati keadaan seperti ini, Pemkot Tangsel pun geram. “Bukannya kami diam, Laskar Lingkungan masih berusaha menghubungi pemasang foto-foto para calon tersebut. Untuk segera memindahkan atau mencabutnya sendiri,” ujar Kepala BLHD Tangsel, Rahmat Salam, Selasa (28/4).

Sebab, bila Laskar Lingkungan BLHD yang sudah turun tangan untuk mencabut sendiri,kemungkinan gambar pada pamflet bisa rusak ataupun hilang. Pria berkacamata ini pun mengaku geram, tak hanya merusak keindahan kota, melainkan juga merusak lingkungan.

Padahal sudah pernah ada himbauan pada saat Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden, boleh memasang atribut kampanye, asal tidak memaku pada pohon ataupun merusak lingkungan hidup. Kalaupun mau kampanye, para balon tersebut dipersilahkan dengan menggunakan bambu atau tali pengikat saja.

“Jangan memaku pohon!” tegasnya. Kalaupun nantinya tak ada gubrisan dari para balon walikota untuk sendiri menyingkirkan alat peraga tersebut, ratusan anggota Laskar Lingkungan Kota Tangsel akan bergerak sendiri mencabut semua alat peraga tersebut.

Padahal hingga kini, proses tahapan Pilkada Kota Tangsel saja belum masuk pada jadwal kampanye. Seperti yang diungkapkan Ketua KPU setempat Muhammad Subhan, saat ini tahapan Pilkada baru masuk pada persiapan saja. Yakni pembentukan PPK dan PPS.

“Kalau terkait sosialisasi calon belum diatur, sebab kan mereka masih bakal calon atau balon. Regulasi yang berlaku juga belum ada,” tuturnya. Untuk itu, dia meminta kalaupun hal tersebut merusak lingkungan, silahkan pemerintah setempat yang bertindak. (pramita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.