Pemkab Susun Analis Jabatan dan Beban Kerja

TANGERANG,SNOL—Pemkab Tangerang menggelar pendidikan dan pelatihan (Diklat) penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Pelatihan ini berlangsung di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ciawi, Bogor, Senin, (27/4).

       Sekretaris Daerah Iskandar Mirsad mengatakan, pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur sudah seharusnya dilaksanakan agar reformasi birokrasi bisa cepat tercapai.

            “Saya berharap pegawai yang mengikuti pelatihan betul-betul berusaha dan bekerja untuk menghasilkan Anjab dan ABK, sebab tanpa mereka, Anjab dan ABK sulit terlaksana dan tercapai. Saya berharap pulang dari sini (Diklat,red) sudah membawa oleh-oleh hasil Anjab dan ABK,” ujar Sekda saat membuka acara Diklat tersebut.

            Pihaknya optimis penyusunan Anjab dan ABK tahun ini berjalan sukses dan lancar, karena sebelumnya juga sudah diadakan Diklat di Cikeas. “Tahun ini kami bertekad untuk benar-benar sudah memiliki Anjab dan ABK,” imbuhnya.

            Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Kabupaten Tangerang, Nurul Hayati mengungkapkan, penyusunan Anjab dan ABK bertujuan untuk penyusunan Anjab dan ABK di Kabupaten Tangerang, serta tersusunnya informasi mengenai jabatan. “Penyusunan Anjab dan ABK dilaksanakan selama empat hari, dari tanggal 27 April hingga 30 April mendatang. Bertempat di Pusat Pendidikan dan Pelatiahan BKN Ciawi, dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang yang berasal dari SKPD kecamatan dan kelurahan,” ungkapnya.

            Sementara itu, narasumber Diklat Anjab dan ABK dari Pusdiklat BKN, Harun Arsyad mengatakan, Anjab adalah proses pengumpulan data jabatan untuk dianalisis, disusun, dan disajikan menjadi informasi jabatan dengan menggunakan metode tertentu, yang bertujuan untuk menyediakan informasi jabatan sebagai pondasi/dasar bagi program manajemen kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan, dan pengawasan.

            Sedangkan ABK merupakan suatu teknik manajemen yang dilakukan untuk memperoleh secara sistematis dan memperoleh informasi, mengenai tingkat efektivitas serta efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja. “Berdasarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis beban kerja serta analisis jabatan,” pungkasnya. (aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.