Daging Celeng Masuk Rumah Makan

SERANG,SN- Salah satu rumah makan yang ada di yang berada di pinggir Jalan Raya Jakarta, Desa Melandang, Parung Kota Serang, diduga menjual menu makanan yang terbuat dari daging anjing dan celeng. Hal ini diketahui dari pengakuan warga  Cipocok, yang masuk ke rumah makan tersebut untuk makan.

Di sana, tidak ada plang nama, namun dari menu tertulis RM Boru Panggoaran. “Sebenarnya saya tidak sengaja masuk ke rumah makan itu. Awalnya mau makan karena habis perjalanan jauh. Dari depan tidak ada nama rumah makannya. Ketika masuk, saya liat menunya dari babi dan anjing. Akhirnya saya tidak jadi beli, kepalang sudah masuk jadi saya hanya pesan kopi,” kata warga berinisial Fr (24) itu, Senin (27/4).

Walaupun ada menu lain, dirinya mengaku tetap khawatir jika memakan makanan dari rumah makan itu. Pasalnya, peralatan masaknya sudah tercampur dengan daging haram.

Saat dikonfirmasi, kepala Disperindagkop Kota Serang Ahmad Benbela mengaku tidak tahu jika di wilayahnya masih ada rumah makan yang menjual menu dari daging babi dan anjing. “Saya justru baru tahu sekarang, karena kami belum pernah memberikan izin kepada rumah makan yang menjual menu daging haram. Nanti kami selidiki, jika tidak ada izin pasti kami tindak,” ungkap Benbela, Senin (27/4).

Menurutnya,  Pemkot Serang melarang rumah makan yang menjual bebas menu daging babi dan anjing, karena motto Kota Serang adalah kota Madani. Untuk mewujudkan itu Pemkot melarang keras pengusaha menjual barang haram, kecuali di supermarket, daging babi hanya di beli konsumen tertentu.

“Sekarang kita lihat, jika rumah makan tersebut menjual daging celeng, berarti ada pemasoknya. Kita usut sampai tuntas. Kita akan koordinasi dengan Satpol PP. Kan kasihan kalo ada warga yang tidak tahu, makanan dari B1 dan B2 mereka memakan makanan haram,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Pemkot Serang Mujimi menyatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melakukan penyelidikan lebih lanjut ke rumah makan yang  menjual menu daging celeng.

“Kami selidiki langsung karena kami pihak eksekusi, itupun setelah ada koordinasi dengan Disperindagkop dan MUI, apakah benar ada restoran yang menjual menu makanannya daging celeng serta anjing,” janji Mujimi.

Namun demikian, pihaknya sangat menyesalkan terkait masih adanya rumah makan yang berada di jalan umum menjual daging haram untuk umat muslim. “Kami sesalkan masih adanya rumah makan yang merugikan masyarakat, untuk itu kami mengimbau agar pemilik rumah makan untuk mematuhi aturan,” pungkasnya. (metty/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.