Disperindag Usulkan Denda Menjerakan
TANGERANG, SNOL—Pemkot Tangerang akan mengusulkan denda menjerakan untuk PKL yang melanggar Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL. Hal ini bertujuan agar mereka tidak mengulangi kesalahannya serta dapat mengefektifkan peraturan tersebut.
Kepala Disperindagkop Sayuti mengatakan, pihaknya akan mengusulkan hukuman yang menjerakan kepada PKL yang melanggar aturan perda. Saat ini PKL masih dikenakan pelanggaran Perda K3 yang denda hukumannya dianggap belum menjerakan mereka.
Untuk itu, dalam usulan Rancangan Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL akan dimasukkan hukuman yang dapat memberikan efek jera kepada pelanggarnya. “Ada tahapan hukuman dalam raperda tersebut, yang nantinya akan diarahkan kepada hukuman pidana yang lebih berat dari denda K3,”ujar Sayuti.
Sayuti menambahkan, untuk angka nominal denda masih dirahasiakan olehnya. Namun pastinya, pihaknya akan mengusulkan hukuman yang lebih berat, agar raperda dapat berjalan dengan efektif.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana menyatakan, kesiapannya apabila perda tersebut nantinya disahkan oleh DPRD. Hal itu disebabkan kuatnya dasar hukum dalam melakukan penertiban serta dengan hukuman yang berat dapat memberikan efek jera agar pelanggar tidak mengulangi perbuatannya.
“Satpol PP siap menjalankan perda yang telah ditetapkan, agar pelanggar jera kami siap mendukungnya,”ujar Mumung. Seperti diberitakan kemarin, belasan PKL melakukan sidang tipiring di kantor Satpol PP Kota Tangerang dikarenakan telah melanggar perda tentang ketertiban umum dengan berjualan menggunakan bahu jalan. Sementara pedagang yang melakukan sidang mengaku tidak jera dengan tipiring tersebut. Pasalnya mereka beralasan berdagang merupakan satu-satunya mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya. (mg28/made)