Daftar Pemilih Pilkades Belum Pasti
TIGARAKSA,SNOL—Hingga kini jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) masih belum pasti. Bahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pun dibuat bingung, dengan peraturan yang membolehkan anak usia 15 tahun bisa mencoblos asalkan sudah menikah.
Kasi Data Kependudukan Disdukcapil, Kasmunajat mengatakan, sejatinya jumlah warga yang sudah pasti bisa memberikan hak suara di Pilkades sudah tercatat yakni sebanyak 2156867 jiwa, dengan rincian pria sebanyak 1114059 jiwa dan perempuan sebanyak 1042808 jiwa. Menurutnya, cara melihat wajib atau tidak memberikan suara itu dengan melakukan pendataan sejak dua tahun sebelumnya.
“Data pemilih yang ada di Disdukcapil diambil dari E-KTP. Jumlah ini bisa bertambah atau berkurang, karena Daftar Penduduk Potensi Pemilih (DPPP) tidak bisa diukur dari jumlah penduduk di Kabupaten Tangerang. Jumlah penduduk selama 6 bulan saja bisa bertambah, apakah itu dari pendatang atau pindahan dari lokasi satu ke lokasi lainnya,” katanya kepada Satelit News, Selasa (21/4)
Terlebih dengan adanya kebijakan usia 15 tahun bisa menggunakan hak suaranya asalkan sudah atau pernah menikah. Semestinya kata Kasmunajat, dari pihak Badan Pemberdayaan Perempuan, Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPPD) juga bergerak melakukan pendataan ulang.
“Karena begini yang namanya jumlah pemilih tetap itu tidak berdasarkan data Disdukcapil, sebab anak yang berumur 15 tahun saja jika sudah menikah bisa memberikan hak suaranya,” ujar pria yang akrab dipanggil Ajat.
Ajat menambahkan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang ketika ada penambahan atau pengurangan jumlah penduduk. Bahkan setiap tahunnya di bulan Januari, pihaknya selalu memberikan data base ke setiap desa yang ada. “Terakhir kami memberikan data base pada Januari 2015. Itu keseluruh desa,” tandasnya.
Selain itu, saat ini dari 29 kecamatan baru 7 kecamatan yang mengajukan permintaan data jumlah penduduk, seperti Kecamatan Solear, Balaraja, Cikupa dan lainnya. “Kami masih menunggu permintaan data warga dari kecamatan lainnya,” imbuhnya.
Kabid Data Kependudukan dan Pengawasan Penyuluhan, Disdukcapil, Sadelih menambahkan, sejatinya jumlah penduduk yang terdata di Kabupaten Tangerang tidak bisa dijadikan pedoman sebegai daftar pemilih tetap. Hal itu dikarenakan dalam kurun waktu 6 bulan saja jumlah penduduk di Kabupaten Tangerang bisa bertambah.
“6 bulan saya tinggal di rumah kontrakan di satu desa saja saya bisa memberikan hak suara. Jadi idealnya seminggu sebelum pengungutan suara dilakukan pendataan ulang, untuk menghindari adanya data ganda pada daftar pemilih tetap,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPPD, Imam Hidayat membenarkan jika anak usia 15 tahun bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat sudah atau pernah menikah. Untuk itu, terkait pendataan pemilih pihaknya bekerjasama dengan Disdukcapil. “Nantinya data yang diterima dari Disdukcapil akan diverifikasi lagi oleh kecamatan-kecamatan,” pungkasnya. (mg27/aditya)