Usia 15 Tahun Boleh Nyoblos Pilkades

CURUG,SNOL—Panitia Pilkades Curug Wetan Kecamatan Curug memastikan warga berumur 15 tahun memiliki hak pilih di Pilkades dengan syarat sudah menikah. Saat ini panitia terus melakukan pendataan masyarakat yang punya hak untuk memilih.

Ketua Panitia Pilkades Curug Wetan, Fachrudin mengungkapkan, panitia Pilkades sampai saat ini terus melakukan pendataan dan sosialisasi terhadap warganya. Adapun syarat utama untuk memilih, yaitu penduduk asli yang sudah punya KTP, warga yang berumur 15 tahun tapi sudah menikah, pendatang yang sudah memiliki rumah dan sudah berdomisili selama 6 bulan berturut-turut dan penghuni kontrakan yang sudah punya KTP desa tersebut.

            “Jika ada warga yang berusia 15 tahun, tapi sudah atau pernah menikah boleh mencoblos atau sudah punya hak pilih. Serta bagi pendatang yang sudah mempunyai rumah di desa ini dan mempunyai domisili selama 6 bulan dengan syarat tertentu juga di perbolehkan,” ujarnya kepada Satelit News, saat ditemui di kantor desa.

            Fachrudin menambahkan, masyarakat diharapkan secepatnya melapor ke panitia bila menemukan kecurangan dan merasa dirugikan dari pihak lain. Ia juga mengaku sampai saat ini panitia Pilkades masih menggunakan uang pinjeman dari donatur untuk setiap kegiatan, sambil menunggu uang Pilkades turun dari Pemkab Tangerang.

            “Sampai saat ini sudah habis uang Rp8 jutaan untuk operasional selama Pilkades, dan uang tersebut dari pinjaman donatur bukan calon atau Pejabat Sementara (Pjs) kepala desa,” ungkapnya.

            Pjs Desa Curug Wetan Masitoh menambahkan, saat ini semua kegiatan Pilkades masih lancar dan belum ada kendala, baik keuangan maupun lainnya. Ia berharap Pilkades tahun ini bisa berjalan kondusif dan lebih selektif dalam mendata masyarakat. “Saya siap membantu panitia dalam segi apapun dan berharap acara ini bisa berjalan secara kondusif,” harapnya saat ditemui di tempat kerjanya. (mg26/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.