Warga 5 Kecamatan Tak Bisa Rekam E-KTP

TIGARAKSA,SNOL—Warga di lima kecamatan yakni Cisauk, Kosambi, Solear, Cikupa dan Kelapa Dua tak bisa merekam KTP elektronik (E-KTP). Hal tersebut dikarenakan jaringan internet di lima kecamatan itu putus sejak dua minggu ini.

Hingga kini pun belum diketahui penyebabnya lantaran kewenangannya ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

            Staf Bidang Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Hamid menjelaskan kerusakan tersebut bukan pada perangkat komputernya, melainkan tidak adanya jaringan internet yang biasa digunakan untuk merekam E-KTP di lima kecamatan. Kondisi ini menyebabkan banyak warga batal melakukan perekaman karena tak mendapat pelayanan.

            “Untuk sementara bagi yang sudah berniat merekam E-KTP bisa datang langsung ke Disdukcapil. Sebenarnya sih bukan karena rusak, tapi karena tidak ada jaringan. Kami juga tidak tahu pasti penyebabnya apa, karena itu kan milik provider indosat jadi dari pusat dalam hal ini Kemendagri yang mengetahuinya,” ujarnya kepada Satelit News, Kamis (16/4).

            Lanjut Hamid, karena tidak adanya jaringan internet tesebut membuat sejumlah data yang sudah terekam pun tidak bisa terkirim. Akibatnya sejumlah warga yang harusnya sudah mendapatkan E-KTP ikut terlambat.

            Menurutnya ada dua jenis data yang harus dikirim dari seluruh kecamatan, pertama adalah biodata Warga Negara Indonesia (WNI) yang biasa ada di kota dan kabupaten. Kedua biodata demografis yaitu hasil data rekaman yang harus dikirim ke Disdukcapil yakni berupa sidik jari, foto dan alamat lengkap.

            “Di komputer itu kan ada yang namanya upload dan download. Nah dari kecamatan itu meng-upload data ke server komputer, sedangkan kami disini men-dowload semua data yang sudah dikirim dari kecamatan. Tapi kalau sudah tidak ada jaringan internet, maka kami juga tidak bisa upload dan download. Akhirnya semua data yang harusnya sudah kami terima lalu dicetak tidak bisa dilakukan,” tandasnya.

            Kabid Data Pengawasan dan Penyuluhan Disdukcapil Sadelih menambahkan, proses pembuatan E-KTP sendiri sebenarnya hanya memerlukan waktu dua hari. Namun dengan adanya gangguan pada jaringan internet bisa membuat jadwal cetak E-KTP menjadi terlambat. Sementara para warga umumnya meminta hasil cetak E-KTP tidak terlambat.

            “Proses sendiri tidak bisa dilakukan dalam sehari karena yang namanya data itu kan mesti masuk ke pusat server dulu baru kami menerima. Nah kondisi jaringan tersebut yang tidak bisa diprediksi. Gangguan jaringan tersebut terjadi sekitar dua minggu lebih. Kalau jaringan normal dalam dua hari saja sudah bisa dicetak KTP nya,” katanya

            Sadelih menambahkan gangguan yang terjadi pada jaringan internet sebenarnya tidak terlalu berpengaruh. Karena jika tidak bisa melakukan rekam E-KTP di kecamatan, maka warga bisa mendatangi Disdukcapil atau dipindahkan ke kecamatan terdekat. Sejauh ini hanya ada lima kecamatan yang mengalami gangguan yakni Kecamatan Solear, Cikupa, Kelapa Dua, Cisauk, dan Kosambi.

            “Masing-masing 1 unit kompoter yang mengalami gangguan jaringan internet. Pengaruhnya sih tidak terlalu besar, karena dari kecamatan bisa dialihkan ke Disdukcapil atau di kecamatan terdekat. Misalkan dia tinggal di Mauk, cuma karena di kecamatan Mauk jaringannya terganggu maka bisa pindah ke Kemiri atau mereka bisa mendatangi langsung kantor kami,” pungkasnya. (mg27/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.