Setiap Hari Setor Rp 5.000

KARANG TENGAH, SNOL—Paguyuban angkutan Kompleks Keuangan Karang Tengah menyatakan tidak pernah diarahkan untuk mengubah pelat nomor hitam ke kuning dan memiliki trayek resmi. Padahal sejatinya banyak pengemudi yang ingin diakui sebagai angkutan resmi di Kota Tangerang.

WW Salah seorang pengemudi yang juga pengurus paguyuban angkutan Kompleks Keuangan mengatakan, sudah sejak lama angkutan pelat hitam dibiarkan petugas berbentuk seperti saat ini.

      WW mengakui angkutan yang melayani rute Kompleks Keuangan menuju Ciledug itu pada tahun 1995 diarahkan untuk menjadi angkutan umum, namun dengan rute trayek yang berbeda yaitu Ciledug menuju Mall Puri yang sebagian besar pengemudinya berasal dari angkutan Kompleks Keuangan. “Pernah ada trayek resmi angkutan umum, tetapi rutenya menuju Mall Puri tidak masuk ke dalam Kompleks Keuangan. Hal tersebut juga diprakarsai oleh dealer mobil yang mengajak pengemudi angkutan keuangan untuk membeli angkutan baru serta memiliki izin trayek resmi,” jelasnya.

      Pada dasarnya, kata dia pihaknya juga ingin diakui sebagai angkutan resmi, namun sepengetahuannya untuk mengajukan izin trayek harus memiliki syarat minimal jarak tempuh 7 Km. “Kami harapkan dinas terkait dapat memberikan solusi dan perhatiannya atas permasalahan kami,”katanya.

      Pengemudi lainnya, TP menambahkan, sejak saat itu hingga kini angkutan Kompleks Keuangan dibiarkan beroperasi dengan setiap pengemudi perharinya memberikan uang kepada oknum petugas Dishub sebesar Rp 5.000, saat ini jumlah angkutan Kompleks Keuangan sebanyak 50, sedangkan yang aktif beroperasi setiap harinya ada sekitar 30 unit. “Setiap hari pengemudi memberikan uang kepada petugas Dishub, kalau dari kepolisian juga ada namun tidak setiap hari,”ujarnya.

      Seperti diberitakan sebelumnya angkutan bodong yang melayani kompleks Keuangan Karang Tengah-Ciledug dibiarkan dengan kondisi tidak layak digunakan sebagai angkutan umum. Pasalnya angkutan merupakan mobil bak terbuka yang dimodifikasi dengan penambahan kursi penumpang dan atap terpal.

      Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Apanudin mengatakan, pada dasarnya pihaknya mendorong Pemkot untuk melakukan penertiban terhadap angkutan umum tidak resmi yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang. Namun dirinya mengakui hal tersebut akan mengalami banyak tentangan serta dampak sosial di masyarakat sekitar yang akan mengikutinya.

      “Kami harapkan dapat ditertibkan, kami sering bicarakan saat rapat koordinasi dengan pemerintah, namun pastinya tidak mudah dan akan ada dampak lainnya yang akan dihadapi,”ujar Apanudin. Politisi Gerindra ini menyatakan, angkutan tersebut adalah problematika yang telah lama ada. Untuk itu, membutuhkan pendekatan yang persuasif kepada seluruh elemen yang terkait, seperti pemilik kendaraan dan masyarakat sekitar. (mg28/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.