Komplotan Maling Tabrak Polisi

LEBAK,SNOL—Proses penangkapan komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Lebak, cukup dramatis. Pelaku sempat melawan petugas (anggota kepolisian), dengan menodongkan golok saat hendak ditangkap. Selain itu, pelaku juga sempat menabrak sejumlah anggota buser setempat.

Namun, tim buser setempat tak kalah taktik oleh pelaku. Pihaknya langsung mengangkat senjata, dan menodongkannya kepada para pelaku. Yang akhirnya, para pelakupun menyerah dengan mengangkat tangannya ke atas (menyerahkan diri).

Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung Iptu Malik Abraham menyatakan, ia dan beberapa anggotanya sempat kejar-kejaran dengan para pelaku yang sudah diincarnya. Sampai akhirnya, berhasil membongkar jaringan komplotan pelaku curanmor di Lebak sebanyak enam orang.

Ke enam pelaku yang diamankan diantaranya, Cecep (26), Gufroni (28), Alan (30), M. Ridwan (23), M. Supriatna (20) dan Saepi (30), yang kesemuanya merupakan pelaku curanmor spesialis parkiran, yang diamankan pada Senin (13/4) malam di Jalan Raya Warung Gunung, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

“Kemudian, kami juga kembangkan kasus ini, dan menangkap penadahnya yang berlokasi di Malingping,” kata Iptu Malik, Selasa (14/4).

Hasil penyidikan dan keterangan dari para pelaku, yang baru terungkap ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu, di parkiran Salahaur, dan parkiran kantor Dinas Pendapatan Daerah (DPKD). Adapun barang Bukti (BB) yang berhasil disita antara lain, 3 unit motor Beat, 1 unit Vario, 1 unit Scopy, dan 1 unit Mio.

Kapolsek Rangkasbitung AKP Harry Avianto menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Karena, dari keterangan yang didapat masih banyak, dan akan melaksanakan penyidikan lebih lanjut lagi. Rata-rata pelaku melakukan aksinya siang hari, dan pada waktu maghrib. Dengan modus, melihat situasi jika sepi melakukan aksinya dengan merusak kunci.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, ancaman 7 tahun penjara. Untuk penadahnya dijerat pasal 481 KUHP, dengan acaman 7 tahun penjara. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk lebih berhati-hati lagi terhadap motor yang diparkir, agar menggunakan kunci pengaman tambahan,” ungkapnya.

Terpisah, salah seorang pelaku M. Ridwan (23) mengaku, sudah empat kali melakukan aksi kejahatannya di tempat parkiran Rangkasbitung. Hanya dengan tiga menit, ia berhasil menggondol motor korbannya menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil membawa barang curiannya, ia menjualnya seharga Rp. 1,5 juta.

“Uangnya buat bayar hutang. Karena, gaji hasil kerja sehari-hari tidak cukup untuk membayar hutang. Paling cukup untuk makan saja. Saya melakukannya dengan teman, Supriatna (MS),” imbuhnya. Saat ini, para tersangka mendekam di sel Mapolsek setempat. Untuk pemeriksaan dan penanganan selanjutnya. (mg29/mardiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.