BPS: Tarif Data Sesuai Aturan
TANGERANG, SNOL—Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tangerang membantah data atau informasi yang ada dikomersilkan. Tarif administrasi yang dikenakan kepada pemohon data di BPS tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7/ 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik.
“Tidak ada itu data yang kita komersilkan tapi semua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPS hanya menjalankan aturan yang ada,” kata Ria Wamilda, Kasi IPDS (Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik).
Ria menjelaskan, jenis PNBP yang berlaku pada BPS meliputi penerimaan dari penjualan publikasi cetakan dan elektronik, penjualan data mikro, penjualan peta digital wilayah kerja statistik, jasa pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik, jasa pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional. Kemudian, jasa penggunaan sarana dan prasarana yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPS serta jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi informasi berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain.
“Sesuai dengan Pasal 9 seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara. Kita juga rutin untuk setor, bukti kwitansi juga lengkap serta laporannya jelas,” terangnya.
Sementara, dalam peraturan pemerintah itu juga tercantum untuk instansi pemerintah pusat dan daerah, institusi pendidikan dalam negeri, lembaga negara, perwakilan negara asing atau lembaga internasional tidak dikenakan tarif atau Rp 0,00 (nol rupiah). Hal tersebut sudah diatur karena peruntukkannya tidak bersifat komersial, tetapi dibatasi hanya diberikan 1 (satu) kali.
“Kecuali untuk kepentingan pribadi seperti mahasiswa atau individu lain dan swasta pasti dikenakan tarif. Jadi ini bukan alasan dan tidak ada yang masuk kantong atau yang lain, apalagi ada oknum itu tidak benar,” tuturnya.
Sebagai bentuk pelayanan, Ria juga menambahkan, pihaknya sudah memposting data atau informasi seperti Kota Tangerang Dalam Angka di Website resmi Kota Tangerang. Kalau minta langsung di BPS juga dilayani namun tidak bisa dibawa pulang karena jumlahnya terbatas. “Kita tawarkan juga untuk memfotocopy buku tersebut, tapi kalau softcopynya sesuai aturan ada tarifnya. Kita hanya menjalankan saja,” tandasnya.
Sebelumnya besaran tarif tersebut sempat dikeluhkan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Tangerang. Adalah Nandar yang mengaku sempat dimintai biaya saat ingin mengambil data di sana. Sebagai seorang mahasiswa, dirinya merasa adanya tarif biaya yang dibebankan dinilai cukup memberatkan. “Awalnya saya ingin minta data Kota Tangerang Dalam Angka (KTDA), tapi bukunya tidak bisa dipinjam karena hanya ada satu, kecuali difotocopy. Ketika minta soft copy malah dikenakan biaya” kata beberapa waktu lalu. (uis/made)