Camat Kosambi Dituduh Serobot Lahan Warga
KOSAMBI,SNOL Camat Kosambi Slamet Budhi dituding telah bertindak sewenang-wenang atas klaim yang dilakukan pihak kecamatan atas tanah seluas 850 meter persegi yang kini telah berdiri bangunan sekolah. Ahli waris keluarga Putiah, menilai klaim yang hanya bermodalkan Akte Jual Beli (AJB) itu sangat tidak berdasar.
Eko Sugianto salah seorang ahli waris keluarga Putiah menerangkan, sengketa bermula saat datangnya surat dari Kecamatan Kosambi yang ditandatangani camat Slamet Budhi. Dalam surat itu dituliskan, lahan seluas 850 meter persegi beserta bangunan di dalamnya merupakan milik kecamatan dan akan dipergunakan untuk kantor palang merah Kecamatan Kosambi.
“Tanah tersebut milik orang tua kami. Tidak ada seorangpun dari keluarga kami baik orangtua maupun anak-anaknya yang menjual lahan ini kepada siapapun, namun anehnya pihak kelurahan memiliki Akta Jual Beli (AJB) tanah milik kami dan itupun hanya berupa foto copy saja,” tegas Eko Sugianto (35), anak dari ahli waris keluarga Putiah.
Eko mengaku memang lahan tersebut tadinya pernah dipergunakan sebagai kantor Desa Dadap dan gedung Sekolah Dasar Dadap 01 dan Dadap 02 pada tahun 1960-an. Waktu itu yang menjabat kepala desa Dadap adalah Abdul Hamid. Kades meminjam lahan tersebut untuk dijadikan kantor Desa.
Namun pada masa pemilihan kepala Desa berikutnya, lahan itu dipinjamkan oleh kepada adik Abdul bernama Ilham, tanpa sepengetahuan ahli waris Putiah. Alih-alih diketahui lahan tersebut kini dijual tanpa dilengkapi surat girik tanah yang asli. “Kami hanya meminjamkan lahan tersebut tidak untuk menjualnya,” jelasnya.
Saat ditanya kenapa hal ini baru sekarang dipermasalahkan, Eko menjelaskan karena pihaknya baru saat ini mengetahui bahwa tanah itu beralih kepemilikan setelah pada tanggal 13 Maret lalu, Camat melayangkan surat pengosongan lahan. “Awalnya kami ikhlas tanah kami digunakan untuk gedung sekolah, bahkan untuk kantor Kepala Desa. Namun belakangan nampaknya sikap camat semakin keterlaluan, kalau begini caranya kami mau menuntut hak kami. Terkecuali kecamtan dapat memperlihatkan bukti yang sah atas kepemilikan tanah kami,” tegas Eko.
Sementara saat dikonfirmasi, Camat Kosambi Slamet Budhi membantah bila pihaknya telah berlaku semena-mena terhadap keluaraga Putiah. Menurutnya apa yang dilakukan pihak kecamatan hanyalah dalam usaha meyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pihak kecamatan tentu tidak akan gegabah memerintahkan pengosongan lahan bila tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat.
Menurutnya, pihak kecamatan telah memeriksa dokumen tentang proses jual beli yang dilakukan Abdul Hamid dan Ilham. Dalam dokumen yang tersimpan di Kecamatan Teluknaga diketahui lahan tersebut sudah menjalani proses jual beli.
“Kami telah berkonsultasi dengan biro hukum pemkab Tangerang termasuk dengan tim pengacara Pemkab Tangerang. Kami mempersilahkan jika ada pihak keluarga ingin menggugat kami. Pengadilan lah yang berhak memutuskan siapa pemilik sah atas lahan tersebut,” pungkas camat. (hendra/jarkasih)