Penyeragaman Upah Tuai Pro Kontra

TANGERANG, SNOL—Usulan penyeragaman upah minimum berdasarkan kawasan menuai pro dan kontra para buruh. Hal tersebut terkait rencana Pemerintah Pusat dalam penyeragaman persepsi kebijakan dan administrasi kawasan Jabodetabek.

Sekretaris Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengaku setuju atas usulan Pemerintah Pusat dalam menyeragamkan upah minimum berdasarkan kawasan. Namun hal itu harus dikaji terlebih dahulu untuk membicarakannya bersama elemen buruh yang lain. Hal itu dimaksudkan untuk mengkaji upah minimum yang sesuai dengan keinginan buruh. “Tidak ada masalah dengan penyeragaman upah berdasarkan kawasan,”ujar Sunarno.

      Sunarno menambahkan, dengan kebijakan tersebut, menghadirkan keadilan bagi buruh disebabkan kebutuhan hidup di Jakarta dan daerah penyangga adalah sama. Namun pihaknya mengharapkan pemerintah dapat memberikan upah buruh sesuai dengan keinginan buruh berdasarkan survei KHL yang telah dilakukannya.

“Harapannya upah minimum sesuai dengan survei KHL kami yakni 3,7 juta,”katanya.

      Sementara Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Kota Tangerang Sugandi tidak sependapat akan rencana penyeragaman upah minimum kawasan. Dia beralasan, pemerintah masih harus melakukan perubahan regulasi atas pengaturan upah tersebut.

      “Penentuan upah ada regulasinya kalau pemerintah mau mengubah harus diubah dulu regulasinya. Menurut kami, tidak perlu diseragamkan yang perlu disepakati besaran upahnya saja sesuai kondisi wilayah masing-masing saja,”ungkapnya.

      Sedangkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Abduh Surahman mengatakan, Pemerintah Pusat pada dasarnya terlebih dahulu melakukan penggabungan Dewan Pengupahan Jabodetabek dan Karawang. Dengan penggabungan tersebut, diharapkan terjadi sinergi antara kawasan untuk membahas tentang upah buruh yang diinginkan. “Sejak lama kami telah sampaikan kepada pusat untuk menggabungkan Dewan Pengupahan Jabodetabek ditambah Karawang,”ujar Abduh.

      Dikatakannya, dengan penggabungan nantinya akan dihasilkan besaran upah minimum sesuai dengan yang disepakati. Terlepas hasil dari kesepakatan itu menyeragamkan atau tidak yang terpenting mereka telah bersama-sama menyatukan keinginan serta mencari solusi atas permasalahan buruh yang ada dalam kawasan Jabodetabek Karawang. “Apabila digabung hasilnya bisa sama bisa tidak tergantung kesepakatan mereka,”pungkasnya. (mg28/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.