Atut Serahkan Mandat ke Presiden

Arief dan Iti Jayabaya Dilantik Mendagri
PENAHANAN Ratu Atut Chosi­yah tidak serta merta berpengaruh pada jabatannya sebagai seorang gubernur. Menteri Dalam Neg­eri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, Atut masih memi­liki kewenangan untuk memerin­tah Banten meski berada di balik jeruji besi sebagai tersangka ka­sus suap Pilkada Lebak, Banten.
“Undang-undang (UU) menga­takan demikian. Atut baru dapat dinonaktifkan dari jabatannya jika statusnya berubah jadi ter­dakwa,” kata Gamawan di kantor Kemendagri kemarin (20/12).
Dia juga menjelaskan, berdasar UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wagub Banten Rano Karno tidak dapat menggan­tikan posisi Atut memerintah Banten tanpa adanya surat mandat dari Atut. Oleh kare­na itu, Gamawan mengatakan bahwa dia telah mengirimkan tim untuk mencari informasi apakah Atut telah memberi­kan mandat tersebut atau be­lum. “Sekarang tim kita se­dang di sana. Saya hubungi Rano untuk dapat masukan. Tim nanti kembali sore ini (kemarin) lalu kita rapatkan lagi,” terang Gamawan.
Selain itu, penahanan Atut memunculkan polemik ter­hadap pelantikan wali kota Tangerang hasil pilwali lalu. Sebab, kata Gamawan, den­gan status tersangka, Atut masih berwenang melantik pasangan Arief R. Wisman­yah dan Sachrudin selaku wali kota dan wawali terpi­lih. Sementara itu, kewenan­gan Atut untuk melantik wali kota Tangerang tidak dapat dilimpahkan kepada wakil­nya. “UU menyebut gubernur untuk melantik bupati. Itu artinya kewenangan atributif melekat pada diri gubernur,” katanya tegas.
Namun dengan kondisi yang kini dialami Atut, pria kela­hiran Solok, Sumatera Barat tersebut mengatakan bahwa Atut dapat mengembalikan mandat pelantikan tersebut kepada presiden. “Kita kem­balikan ke presiden mandat itu,” ucap dia.
Terkait dengan hal terse­but, Kepala Pusat Peneran­gan (Kapuspen) Kemendagri Restuardy Daud mengatakan, staf ahli Kemendagri Bidang Politik Hukum dan Hubungan Antar Lembaga, Reydonnyz­ar Moenek, telah menerima surat pengembalian mandat Atut kepada presiden. Res­tuardy menjelaskan bahwa surat tersebut diserahkan melalui kepala Biro Pemerin­tahan Provinsi Banten. “Bah­wa kemarin sore surat terse­but telah diterima oleh pihak kemendagri untuk selanjut­nya akan diserahkan kepada mendagri lalu diteruskan ke presiden,” kata Restuardy.
Restuardy melanjutkan, Pres­iden SBY nantinya menunjuk seseorang untuk melaksanakan pelantikan pasangan Arief-Sa­chrudin. “Yang ditunjuk bisa siapa saja. Bisa wagub atau Mendagri,” ujarnya.
Pada bagian lain, Atut telah menyerahkan kembali man­dat yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk melantik Wa­likota dan Wakil Walikota Tangerang, Arief S Wisman­syah-Sachrudin kepada SBY melalui Menteri Dalam Neg­eri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Penyerahan kembali mandat tersebut disampaikan oleh Atut secara resmi, ter­tuang dalam surat bernomor 131/4350-Pem/2013 perihal pengembalian mandat, dan telah ditandatangani pada 20 Desember oleh Atut.
Surat pengembalian man­dat diserahkan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Ban­ten, Deden Apriandi kepada Ketua Tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek yang datang bersama empat pe­jabat dari Kemendagri utu­san Gamawan Fauzi di Aula pendopo Gubernur Banten, di Kawasan Pusat Pemerin­tahan Provinsi Banten, Jumat (20/12).
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Muhadi menjelas­kan, penyerahan kembali mandat kepada SBY dilaku­kan agar proses pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang dapat dilaksana­kan sesuai dnegan jadwal. “Agar proses pelantikan dapat segera dilakukan. Surat man­dat ini juga untuk mengantisi­pasi jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lebak. Jadi surat mandat ini sekaligus un­tuk pelantikan kepala daerah di Kabupaten Lebak,” terang­nya.
Reydonnyzar Moene men­jelaskan, surat penyerahan kembali mandat yang baru di­terimanya akan diserahkan ke­pada Mendagri di Jakarta, dan akan diputuskan oleh Presiden SBY. Soal siapa nanti yang akan melantik Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, seluruhanya merupakan ke­wenangan SBY. “Saya belum tahu kapan pastinya pelanti­kan itu, tapi semuanya dipu­tuskan oleh Bapak Presiden,” ujarnya.
Sekda Banten, Muhadi, me­negaskan dengan ditahanya Atut oleh KPK, maka selu­ruh adminsitarsi pemerintah­an yang memerlukan tanda tangan gubernur maka akan dilakukan di dalam Rumah Tahan (Rutan). “Kalau nanti kita perlu penandatanganan Ibu Gubernur Banten, maka dari Banten akan mengutus orang ke Jakarta. Kalau dibi­lang terganggu, yah orang aturannya bisa seperti itu,” katanya singkat.
Terpisah, internal Partai Golkar memiliki pandangan untuk menyerahkan semua proses hukum kepada KPK. Golkar tidak berinisiatif memberikan bantuan hukum kepada Ketua DPP Bidang Perempuan Partai Golkar itu. “Kalau Atut minta, baru kita kasih,” ujar Ketua Umum Par­tai Aburizal Bakrie kemarin.
Meski sudah sebagai ter­sangka, Ical, sapaan Aburizal, juga menegaskan tidak akan ada penonaktifan terhadap Atut dari partai beringin. Tu­gas Atut di internal Golkar bisa dilaksanakan oleh kader lain. “Tidak ada (penonakti­fan),” ujarnya. (mg-11/dod/bay/agm/bnn/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.