Atut Serahkan Mandat ke Presiden
Arief dan Iti Jayabaya Dilantik Mendagri
PENAHANAN Ratu Atut Chosiyah tidak serta merta berpengaruh pada jabatannya sebagai seorang gubernur. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, Atut masih memiliki kewenangan untuk memerintah Banten meski berada di balik jeruji besi sebagai tersangka kasus suap Pilkada Lebak, Banten.
“Undang-undang (UU) mengatakan demikian. Atut baru dapat dinonaktifkan dari jabatannya jika statusnya berubah jadi terdakwa,” kata Gamawan di kantor Kemendagri kemarin (20/12).
Dia juga menjelaskan, berdasar UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wagub Banten Rano Karno tidak dapat menggantikan posisi Atut memerintah Banten tanpa adanya surat mandat dari Atut. Oleh karena itu, Gamawan mengatakan bahwa dia telah mengirimkan tim untuk mencari informasi apakah Atut telah memberikan mandat tersebut atau belum. “Sekarang tim kita sedang di sana. Saya hubungi Rano untuk dapat masukan. Tim nanti kembali sore ini (kemarin) lalu kita rapatkan lagi,” terang Gamawan.
Selain itu, penahanan Atut memunculkan polemik terhadap pelantikan wali kota Tangerang hasil pilwali lalu. Sebab, kata Gamawan, dengan status tersangka, Atut masih berwenang melantik pasangan Arief R. Wismanyah dan Sachrudin selaku wali kota dan wawali terpilih. Sementara itu, kewenangan Atut untuk melantik wali kota Tangerang tidak dapat dilimpahkan kepada wakilnya. “UU menyebut gubernur untuk melantik bupati. Itu artinya kewenangan atributif melekat pada diri gubernur,” katanya tegas.
Namun dengan kondisi yang kini dialami Atut, pria kelahiran Solok, Sumatera Barat tersebut mengatakan bahwa Atut dapat mengembalikan mandat pelantikan tersebut kepada presiden. “Kita kembalikan ke presiden mandat itu,” ucap dia.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Restuardy Daud mengatakan, staf ahli Kemendagri Bidang Politik Hukum dan Hubungan Antar Lembaga, Reydonnyzar Moenek, telah menerima surat pengembalian mandat Atut kepada presiden. Restuardy menjelaskan bahwa surat tersebut diserahkan melalui kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten. “Bahwa kemarin sore surat tersebut telah diterima oleh pihak kemendagri untuk selanjutnya akan diserahkan kepada mendagri lalu diteruskan ke presiden,” kata Restuardy.
Restuardy melanjutkan, Presiden SBY nantinya menunjuk seseorang untuk melaksanakan pelantikan pasangan Arief-Sachrudin. “Yang ditunjuk bisa siapa saja. Bisa wagub atau Mendagri,” ujarnya.
Pada bagian lain, Atut telah menyerahkan kembali mandat yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk melantik Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, Arief S Wismansyah-Sachrudin kepada SBY melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Penyerahan kembali mandat tersebut disampaikan oleh Atut secara resmi, tertuang dalam surat bernomor 131/4350-Pem/2013 perihal pengembalian mandat, dan telah ditandatangani pada 20 Desember oleh Atut.
Surat pengembalian mandat diserahkan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten, Deden Apriandi kepada Ketua Tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek yang datang bersama empat pejabat dari Kemendagri utusan Gamawan Fauzi di Aula pendopo Gubernur Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Jumat (20/12).
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Muhadi menjelaskan, penyerahan kembali mandat kepada SBY dilakukan agar proses pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang dapat dilaksanakan sesuai dnegan jadwal. “Agar proses pelantikan dapat segera dilakukan. Surat mandat ini juga untuk mengantisipasi jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lebak. Jadi surat mandat ini sekaligus untuk pelantikan kepala daerah di Kabupaten Lebak,” terangnya.
Reydonnyzar Moene menjelaskan, surat penyerahan kembali mandat yang baru diterimanya akan diserahkan kepada Mendagri di Jakarta, dan akan diputuskan oleh Presiden SBY. Soal siapa nanti yang akan melantik Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, seluruhanya merupakan kewenangan SBY. “Saya belum tahu kapan pastinya pelantikan itu, tapi semuanya diputuskan oleh Bapak Presiden,” ujarnya.
Sekda Banten, Muhadi, menegaskan dengan ditahanya Atut oleh KPK, maka seluruh adminsitarsi pemerintahan yang memerlukan tanda tangan gubernur maka akan dilakukan di dalam Rumah Tahan (Rutan). “Kalau nanti kita perlu penandatanganan Ibu Gubernur Banten, maka dari Banten akan mengutus orang ke Jakarta. Kalau dibilang terganggu, yah orang aturannya bisa seperti itu,” katanya singkat.
Terpisah, internal Partai Golkar memiliki pandangan untuk menyerahkan semua proses hukum kepada KPK. Golkar tidak berinisiatif memberikan bantuan hukum kepada Ketua DPP Bidang Perempuan Partai Golkar itu. “Kalau Atut minta, baru kita kasih,” ujar Ketua Umum Partai Aburizal Bakrie kemarin.
Meski sudah sebagai tersangka, Ical, sapaan Aburizal, juga menegaskan tidak akan ada penonaktifan terhadap Atut dari partai beringin. Tugas Atut di internal Golkar bisa dilaksanakan oleh kader lain. “Tidak ada (penonaktifan),” ujarnya. (mg-11/dod/bay/agm/bnn/jpnn)