Pemkab Raup Untungnya, Pemkot Raup Sampahnya

Pengelolaan Sampah Pasar
PAMULANG,SNOL Keberadaan sejumlah pasar tradisional milik Pemkab Tangerang di wilayah Kota Tangerang Selatan, ternyata tidak begitu menguntungkan tuan rumah. Pendapatannya diraup kabupaten induk, sedangkan Tangsel hanya meraup sampahnya setiap hari dan kesemrawutan.
Sejak pemekaran 2008 hingga lima tahun berjalan, empat pasar tradisional di Kota Tangsel masih dikuasai Pemkab Tangerang. Antara lain Pasar Jombang dan Pasar Cimanggis di Ciputat, Pasar Ciputat, dan Pasar Serpong.
Permasalahan ini menjadi bumerang. “Selama ini, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangsel yang mengangkut sampah di empat pasar tersebut,  Tapi retribusi sampahnya diambil oleh PD Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang,” tutur Yepi Suherman, Kepala Bidang Kebersihan DKPP Kota Tangsel, kepada Satelit News, kemarin.
Setelah dipungut retribusinya, barulah PD Pasar Niaga Kerta Raharja mentransfer ke rekening DKPP Kota Tangsel. Hal tersebut justru membuat pengerjaan maupun pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangsel menjadi tidak maksimal.
Bila saja pengelolaan dan retribusi sampah dari empat pasar tersebut bisa dimaksimalkan oleh Pemkot Tangsel, sudah pasti pengerjaan ataupun PAD yang didapatkan akan jauh lebih baik. “Sangat minim sekali pendapatannnya, padahal kalau pasar-pasar itu dikelola Pemkot Tangsel, pasti akan cukup besar PAD kita,” pungkasnya.
Bayangkan, dalam satu bulan saja ada sekitar dua ribu kubik lebih sampah yang dihasilkan dari empat pasar tradisional tersebut, dan harus sesegera mungkin diangkut ke TPA Cipeucang. Bila tidak, maka akan menimbulkan masalah lingkungan dan sosial.
Ribuan kubik sampah yang dihasilkan terdiri dari Pasar Jombang mengasilkan 450 kubik/hari, Pasar Serpong 450 kubik/hari, Pasar Cimanggis 300 kubik/hari, dan terbanyak Pasar Serpong seribu kubik/hari.
Bila dirupiahkan, perbulannya Kota Tangsel mendapatkan PAD dari hasil retribusi sampah Pasar Serpong sebanyak Rp10 juta, Pasar Ciputat Rp4,5 juta, dan Rp3,6 juta untuk Pasar Cimanggis.
“Untuk memaksimalkan daya angkut dari pasar ke TPA Cipeucang, DKPP menambah 3 amrol ditiap pasarnya,” ujar Yepi.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangsel, Gatcho Sunarso mengatakan, pihaknya beserta DKPP Tangsel dan PD Pasar Niaga Kerta Raharja, sudah melakukan pertemuan. Hasilnya, seluruh kebijakan retribusi dan pengolahan sampah di pasar tradisional tersebut harus diserahkan kepada DKPP Kota Tangsel.
“Meski assetnya masih milik Kabupaten Tangerang, pengolahan dan retribusi sampahnya haruslah dikelola Kota Tangsel,” ujarnya. Sehingga, tak ada alasan lagi bila sampah berserakan hingga keluar area pasar. (pramita/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.