Praktik Monopoli di Indonesia Marak
JAKARTA,SNOL—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, masih banyaknya tindakan monopoli dalam berbisnis di Indonesia.
Hal tersebut terjadi karena denda yang dijatuhkan kepada pelaku ini tidak sebanding dengan apa yang dihasilkan dalam satu bulan.
Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, denda yang diberikan kepada pelaku bisnis yang terbukti melakukan praktik monopoli tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan praktik monopoli. Namun, besaran denda bagi para pelaku yang terbukti melakukan tindak monopoli dikenakan denda minimal Rp1 miliar dan paling tinggi Rp25 miliar.
“Kenapa praktik ini sudah diberantas, tapi muncul lagi? Karena Denda ini enggak bisa bikin efek jera. Dendanya itu maksimal Rp25 miliar, tapi untungnya dalam sebulan Rp100 miliar, jadi masih untung Rp75 miliar,” ucap Syarkawi, Kamis (26/3)
Syarkawi meminta kepada pemerintah agar mengajukan ke DPR untuk mengamandemenkan undang-undang tersebut. Tidak hanya dalam aspek hukuman, Syarkawi juga meminta dalam amandemen tersebut juga diberikan kewenangan yang lebih bagi KPPU untuk melakukan investigasi setiap kasus yang ditangani.
“Kami berharap bisa melakukan penyadapan saat penyelidikan, kalaupun itu tidak bisa, paling tidak kita diberi wewenang dalam melakukan pemeriksaan di kantor perusahaan yang terduga kartel, itu saja sudah cukup,” pungkasnya.(int)