Keterangan Saksi Ahli Minim
Sidang Kasus Pemotongan Kelamin
TANGERANG, SNOL Sidang kasus pemotongan alat kelamin dengan terdakwa Neneng binti Nacing kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (1/10). Dalam persidangan yang mengagendakan keterangan saksi ahli tersebut, hadir Muhammad Akbar sebagai dokter umum RSUD Tangsel yang memberikan pertolongan pertama kepada korban, Abdul Muhyi.
Namun berdasarkan kesaksian yang diberikan, tidak banyak hal yang dapat diungkap dalam persidangan. Menurut Kuasa Hukum Neneng, Eka Purnama Sari yang mengikuti persidangan, saksi tidak terlalu banyak memberikan komentar seputar penanganan yang dilakukannya kepada korban pemotongan alat kelamin Abdul Muhyi. Pasalnya, berdasarkan keterangan saksi, hal tersebut bukan termasuk dalam kapasitasnya sebagai dokter umum.
“Tadi dokter Akbar tidak terlalu banyak kasih komentar, paling cuma 15 menit lah. Dan dia juga kurang begitu tahu soal penanganan korban. Karena dirinya mengaku hanya melakukan pertolongan pertama dan visum kepada korban. Setelah itu dirujuk ke ahli bedah,” ujarnya.
Ditambahkan Eka, saksi juga tidak begitu mengetahui perihal efek samping perbuatan yang dilakukan oleh kliennya tersebut. “Waktu ditanya hakim, saksi banyak tidak jawab. Dia beralasan kalau jawaban dari pertanyaan hakim sudah bukan menjadi kapasitasnya lagi,” tukas Eka.
Lebih lanjut, Zainal kuasa hukum Abdul Muhyi merasa kecewa dengan pengakuan saksi ahli yang dirasa tidak lengkap. Oleh karena itu, pihaknya berniat untuk mengajukan saksi tambahan, yakni dokter ahli bedah yang langsung menangani persoalan yang dialami kliennya tersebut. “Yang tahu persoalan ini secara medis ya dokter Mursal. Dokter bedah RSUD yang menangani Muhyi. Makanya nanti saya akan meminta kepada JPU untuk menghadirkan dokter Mursal ke persidangan. Biar semuanya jelas,” terang Zainal.
Disamping itu, Zainal juga akan mengajukan tambahan saksi baru, yakni Ajis. Pihak ketiga yang disebut-sebut sebagai sumber dari perlakuan terdakwa Neneng kepada Abdul Muhyi. “Sebenarnya kuncinya ada di Ajis. Dia yang akan memaparkan kebenarannya. Ada apa antara dia dengan Neneng, dan kenapa Neneng bisa melakukan hal itu kepada Muhyi. Jelas, di sini Muhyi hanyalah sebagai korban,” jelasnya.
Namun, hingga saat ini Zainal mengaku masih kesulitan menghubungi Ajis yang keberadaannya belum diketahui. “Semoga dia mau memberikan keterangan dan bisa hadir sebagai saksi. Karena sampai saat ini, kita juga masih belum bisa kontak dia,” ujarnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Eva mempersilahkan jika ada permohonan kehadiran saksi tambahan dari pihak terdakwa maupun korban. “Boleh-boleh saja sih, kalau dari kedua belah pihak memiliki saksi baru. Silahkan saja dihadirkan,” ujarnya.
Namun, lebih lanjut dirinya mengatakan jika semua keputusan dari proses tersebut berada di tangan majelis hakim. “Kita tunggu saja keputusan hakim nanti seperti apa,” katanya.
Persidangan tersebut akan dilanjutkan pada Kamis, (3/10) dengan agenda keterangan saksi yang meringankan terdakwa Neneng binti Nacing. Berdasarkan informasi dari kuasa hukum terdakwa, pihaknya akan menghadirkan saksi dari pihak keluarga dan kerabat dekat. (kiki/made)