PKL akan Dibuatkan Zonasi
TANGERANG, SN—Pemerintah Kota Tangerang kini tengah menyiapkan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) untuk segera diajukan dalam paripurna mendatang. Salah satunya raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Dalam raperda itu, nantinya akan dibuat zonasi PKL yang mengatur lokasi boleh tidaknya suatu wilayah untuk berjualan “Ada yang namanya zona merah, kuning dan hijau,” ujar Ketua Badan Pembuat Perda (BPP) DPRD Kota Tangerang Yati Rohayati kepada Satelit News usai rapat pra pembahasan empat raperda di ruang Banleg DPRD Kota Tangerang, Selasa (25/3).
Untuk zona merah, kata Yati, berarti PKL akan dilarang sama sekali berjualan, zona kuning berarti kawasan tersebut masih diperbolehkan, sedangkan zona hijau berarti diperbolehkan. “Kalau yang masih diperbolehkan (zona kuning) artinya, pada momen-momen tertentu masih diperbolehkan berjualan,” terangnya. Namun Yati mengaku belum tahu, kawasan mana yang masuk dalam zona hijau, kuning maupun merah. “Kita yang jelas belum masuk pada pembahasan itu, namun pemerintah pasti sudah menyiapkannya,” terang politisi PPP ini.
Selain itu, kedepan PKL yang menempati zona hijau harus melaporkan ke Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi. “Ya ini tujuannya agar PKL tidak membludak di zonasi hijau,” terangnya. Raperda ini sendiri diharapkan sudah mulai diajukan antara medio April hingga Mei mendatang.
Sementara untuk Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Yati menerangkan, pemerintah akan memberikan bantuan dana dan pendampingan kepada masyarakat miskin yang berperkara hukum. “Nanti akan ada dana dari pemerintah, besarnya bantuan dana tidak disebutkan nominalnya dalam raperda,”katanya. Namun dia menjelaskan, merujuk pada daerah lain, biasanya bantuan yang diberikan berkisar Rp 7 juta-Rp 10 juta.
“Tapi perlu diingat bahwa bukan pemerintah langsung yang akan memberikan dana tersebut, nantinya akan diserahkan kepada LBH (lembaga bantuan hukum) nantinya LBH yang akan memverfikasi. Itupun LBH-nya harus sudah disertifikasi oleh Kemenkum HAM,” terangnya. Dia menambahkan, tidak semua perkara bisa mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah. Sebab, LHB itu yang akan melakukan verifikasi terhadap permohonan bantuan yang masuk,” terangnya.
Sedangkan Raperda berikutnya Raperda Perlindungan Anak. Sesuai namanya, raperda ini bertujuan memberikan perlindungan kepada anak-anak, seperti melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan menghapus pekerja anak “Selain itu, raperda ini juga sebagai syarat untuk mendapatkan predikat kota layak anak. Sebab salah satu indikatornya kota disebut layak anak adalah adanya perda perlindungan anak,”katanya. Adapun raperda yang satu lagi adalah soal LPJ Walikota. Anggota BPP lainnya, Mustaya Hasyim mengatakan, selain raperda di atas, pihaknya juga tengah menyiapkan raperda inisitif. Raperda inisiatif yang dimaksud adalah Raperda Toko Modern. “Jadi dengan kata lain, Raperda ini berkaitan satu sama lain,” jelasnya. (made)