Masalah Timer, Nyala PJU Terganggu
TANGERANG, SNOL—Lantaran kesalahan teknis, banyak penerangan jalan umum (PJU) Kota Tangerang yang padam. Kesalahan yang maksud adalah mengenai pemasangan pengatur waktu (timer). Karenanya, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang akan melakukan pengecekan.
“Padamnya PJU saat waktu tertentu disebabkan terjadi masalah pada timernya. Terkadang malam hari mati terkadang siang lampu tersebut nyala,” ujar Sekretais DKP Kota Tangerang, Sugihharto Ahmad Bagdja kepada wartawan kemarin.
Dia menjelaskan, Tim PJU akan melakukan pengecekan apabila terjadi kerusakan yang mengharuskan penggantian alat. “Kami akan menggantinya dengan alat yang baru, kami punya anggaran untuk pengadaan dan perbaikan alat,”ujar mantan Kabag Humas ini.
Pihaknya pun mengharapkan kepada masyarakat agar melaporkan PJU yang padam kepada DKP agar segera dilakukan perbaikan.
Sementara berdasarkan pantauan Satelit News di beberapa titik jalan di Kota Tangerang, terdapat pemadaman PJU di waktu tertentu yaitu terjadi ketika waktu menunjukkan 22.00 WIB sampai pagi hari. Titik tersebut berada di Jalan Gatot Subroto Jatiuwung, jalan di sepanjang Kecamatan Benda, jalan Tanah Gocap Cimone serta jalan di depan Taman Cikokol.
DKP sendiri telah membayarkan tagihan setiap bulannya tidak kurang dari Rp 3 miliar. Kepala DKP Ivan Judianto sebelumnya mengungkapkan tagihan sebesar Rp 3 miliar termasuk untuk membayar PJU di jalan negara. “Setiap bulannya Rp 3 miliar, untuk PJU yang ada di Kota Tangerang menjadi tanggungjawab Pemkot,”ujar Ivan.
Terkait dengan pemeliharaan penerangan jalan umum, kata Ivan pihaknya memiliki tim reaksi cepat untuk memperbaiki kerusakan PJU. Mantan Kadis Perhubungan ini juga meminta masyarakat untuk melaporkan kerusakan yang terjadi pada PJU tersebut langsung kepada DKP. Hal ini untuk menjawab beberapa keluhan masyarakat termasuk SMS yang diperoleh dari website Kota Tangerang tentang PJU yang mengalami kerusakan di wilayahnya.
“Bisa langsung ke DKP untuk melaporkan dan segera diperbaiki,”ungkap Ivan. Selain itu, DKP mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memasang penerangan jalan dengan cara mencuri listrik dari PLN tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihaknya. Hal ini karena dapat merugikan masyarakat sendiri serta akan merugikan pemerintah yang setiap bulannya akan menambah jumlah tagihan PJU Kota Tangerang.
“Untuk PJU akan ditertibkan, namun selanjutnya kami masih akan mengkaji pengaturan PJU yang diperoleh melalui hibah,”pungkas Ivan. (mg28/made)