6 Aset Pasar Tangsel Resmi Dihapus

TIGARAKSA,SNOL—Aset pasar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan aset tanah di Kota Tangerang milik Kabupaten Tangerang resmi dihapuskan, Senin (23/3). Penghapusan aset ini dilakukan saat rapat paripurna penghapusan barang

milik Pemkab Tangerang di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

            Ketua Komisi II DPRD, Ahmad Ghozali mengatakan, Pemkab Tangerang menyetujui penghapusan 6 aset pasar di Kota Tangsel, diantaranya Pasar Ciputat senilai Rp8 miliar, Pasar Jombang senilai Rp600 juta, Pasar Ciputat Permai senilai Rp1,5 miliar, Pasar Serpong senilai Rp1,6 miliar, Pasar Bintaro Jaya senilai Rp800 juta dan Pasar Genteng Hijau senilai Rp472 juta.

            “Dalam paripurna tadi sudah kami setujui pengapusan aset pasar di Tangsel. Tidak ada kendala dalam mempersiapkan pelepasan aset, semua berjalan lancar,” ujarnya.

            Sementara itu terkait aset tanah di Kota Tangerang, Ketua Komisi III DPRD Aditya Wijaya mengatakan, Pemkab Tangerang juga sudah menyetujui penghapusan aset yang berada di Kota Tangerang. Hal tersebut juga diungkapkan oleh semua fraksi pada saat rapat paripurna.

            Aditya mengungkapkan, dua aset tanah di Kota Tangerang yang dihapuskan antara lain tanah yang digunakan Bank BRI seluas 1798 meter atau senilai Rp15 miliar, serta sebidang tanah yang berada di Tangerang Ciy seluas 917 meter atau senilai Rp4 miliar. Oleh karenanya, ia meminta kepada Pemkab Tangerang untuk segera mengoptimalkan dana hasil penghapusan aset tersebut untuk pembangunan wilayah.

            “Untuk aset tanah di Tangerang City itu kan sebenarnya memang sudah tidak ada. Bisa dikatakan bonus bagi Pemkab. Kalau dipertahankan pun tidak ada gunanya. Makanya kemarin juga kami minta kepada pemerintah untuk segera melakukan penggantian atau paling tidak dipergunakan sebaik mungkin anggaran hasil penghapusan aset di Kota Tangerang,” harapnya.

            Anggota Komisi II DPRD, Ma’mun Murod menambahkan, DPRD secara umum telah melepaskan aset kepada Kota Tangsel dan Kota Tangerang. Selanjutnya, tinggal proses secara administratifnya saja antara bupati dengan walikota.

            “Tadi waktu rapat juga sudah disampaikan, bahwa kami sudah sepakat dan siap menghapus aset yang ada di dua kota tersebut. Nah tinggal keputusan bupati dengan walikotanya saja,” imbuhnya.

            Sementara itu, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menjelaskan persetujuan DPRD merupakan mekanisme yang harus ditempuh dan diikuti dengan proses pemindahtanganan. “Penghapusan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang yang diserahkan ke Kota Tangsel dan Kota Tangerang merupakan bagian dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara,” pungkasnya. (mg27/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.