10 Bus dan Angkot Bodong Diamankan
CURUG,SNOL—Sebanyak 10 bus dan angkutan umum tak dilengkapi surat-surat diamankan di Mapolres Kota Tangerang, Senin (23/3). Angkutan ini terjaring razia gabungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang
bersama 91 kendaraan lainnya di Jalan Raya Curug-PLP, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug.
Pantauan Satelit News, ada 40 petugas gabungan dari Dishub dan Satlantas Polresta Tangerang melakukan razia kendaraan sejak pagi hingga sore di Jalan Raya Curug. Petugas memeriksa kelengkapan surat-surat dan izin beroperasi kendaraan. Hasilnya ada 91 mobil yang terjaring razia, dengan 10 mobil diantaranya terpaksa diamankan di Mapolresta Tangerang karena tidak ada surat-surat serta tak layak pakai.
Kepala Bidang Pengendali Operasi (Dalops) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten, Abadi Wuryanto mengatakan operasi gabungan ini dilakukan dalam rangka ketertiban, keselamatan, keamanan dan kelancaran di jalan. Mayoritas pelanggaran dalam operasi ini berkaitan dengan dimensi kendaraan, ijin angkutan trayek dan buku uji mati, serta muatan yang melebihi tonase jalan.
“Target utama operasi kali ini angkutan A03 dan A05 serta bus karyawan yang sudah tidak layak digunakan atau diatas 10 tahun operasi,” kata Abadi disela-sela razia, kemarin.
Abadi menambahkan, operasi kali ini terdapat 91 kendaraan yang tejaring razia dan 10 diantaranya sudah diserahkan ke Mapolresta Tangerang karena tidak sama sekali memiliki surat-surat kendaraan, yakni 4 bus karyawan dan 6 angkutan trayek.
Komandan Regu Dishub Kabupaten Tangerang Uding Efendi mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasama dari Dishub Provinsi banten. Ia juga akan terus memantau perkembangan selanjutnya dan berharap ini bisa membuat para sopir angkot maupun bus karyawan jera.
“Saya berharap dengan adanya operasi gabungan ini para sopir angkot bisa melengkapi surat-surat yang kurang lengkap ataupun yang mati KIR nya,” tandasnya.
Senada, Kanit Turjawali (pengaturan penjagaan dan patroli) Polresta Tangerang AKP Madrobin mengatakan, melalui razia ini semua sopir baik angkutan orang maupun barang curah bisa mentaati ketentuan undang-undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Selain itu, pengendara lain seperti pengendara sepeda motor juga ditilang jika ditemukan pelanggaran, karena operasi ini dilaksanakan bersama kepolisian sebagai Koordinator Pengawas (Korwas).
“Tidak ada tebang pilih. Jika melanggar tetap kita tilang, baik itu angkutan, bus karyawan, maupun truk yang melintas,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, sopir angkot A07 Curug-Balaraja Rahmad Hidayat mengeluhkan adanya razia tersebut karena perjalanannya menjadi terganggu. Meskipun mobil angkutan yang dikemudikannya juga kena tilang karena KIR nya habis dan belum diperpanjang. Ia berharap operasi ini tidak berlangsung lama, karena kasihan para penumpang harus turun ikut mobil lain.
“Kalau seperti ini (razia, red) saya jadi terlambat nganter penumpang mas. Namun juga tidak masalah lah kerena beliaunya (petugas, red) sedang menjalankan tugas. Saya juga berharap ada keringanan nantinya jika mengikuti persidangan di provinsi,” ungkapnya dengan ekspresi wajah bingung. (mg26/aditya)