Langgar Aturan, Bupati Didesak Cabut SK Pengangkatan Dirut PDAM

PANDEGLANG, SNOL Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Masyarakat untuk  Partisipasi dan Transparansi (LSM Kompast) meminta kepada Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, untuk mencabut surat keputusan (SK) Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Berkah Pandeglang periode 2012-2016 Tatang Muntasar.
“Kami melihat, ada kejanggalan dalam pelantikan pak Tatang Mukhtasar menjadi Dirut PDAM lagi, yang padahal baru sekitar 5 bulan saja yang bersangkutan menduduki jabatan sebagai Kabag Perekonomian Setda Pemkab Pandeglang,” kata Ketua LSM Kompast Pandeglang, Nouvan Hidayat pada acara audiensi dengan Komisi II DPRD dan Dewan Pengawas Pemkab Pandeglang di Ruang Bamus DPRD Pandeglang,  Kamis (21/6).
Mantan aktivis PMII Pandeglang ini mengungkapkan, pelantikan Dirut PDAM Tirta Berkah Pandeglang Tatang Mukhtasar yang kedua kali melalui SK Bupati Pandeglang Nomor 690/kep.164-Huk/2012, sebagai tindak lanjut dari surat ketua Dewan Pengawas nomor 690/04/DP-PDAM/Pdg/IV/2012 tentang usulan pengangkatan direktur utama PDAM Pandeglang pada Jum’at (1/6) lalu, tidak melewati prosedural yang berlaku. Antara lain tidak  ada pertimbangan DPRD, persetujuan prinsip dari Gubernur Banten, Rangkap jabatan, serta tidak ada fit and propertest atau uji kelayakan dan kepatutan.
Kemudian menurut mantan Presiden UNMA ini, berdasarkan hasil kajian tedapat beberapa aturan yang berkaitan dengan pengangkatan Dirut PDAM, diantaranya UU nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Permendagri Nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum dan Perda Nomor 2 tahun 1980 tentang pembentukan PDAM Daerah tingkat II Pandeglang.
“Jadi pengangkatan Dirut PDAM itu dianggap unprosedural atau menyimpang. Maka, harus dibatalkan demi hukum dan Bupati segera mencabut kembali SK-nya demi sebuah managemen pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, Edwin menegaskan secara kelembagaan pihaknya merasa dikecewakan oleh Pemkab Pandeglang karena tidak pernah melakukan koordinasi ataupun permohonan pertimbangan untuk mengangkat kembali Tatang Mukhtasar sebagai Dirut PDAM. Terlebih lagi, saat ini ada tiga orang direksi.
“Untuk memimpin PDAM sebagai BUMD Pandeglang dan jumlah pelanggannya di bawah 40000 orang, cukup direkturnya satu orang saja, tidak perlu ada tiga orang direksi sebagaimana diberlakukan di PDAM Pandeglang ini. Kami juga kaget kenapa tiba-tiba pak Tatang dilantik lagi jadi Dirut PDAM, padahal saat itu dia masih menjabat sebagai Kabag Perekonomian,” kata Edwin, tanpa merinci ketiga direksi.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pengawas Yahya Gunawan didampingi anggota dewan engawas, Iman dan Suwito, serta Kabag Hukum Hermawan, mengatakan, untuk pencabutan SK Pelantikan itu, merupakan kewenangan Bupati. Fungsi dewan pengawas hanya memberikan masukan dan mengajukan nama-nama dengan beberapa pertimbangan yang ada.
“Salah satu pertimbangan kami kenapa mengajukan kembali pak Tatang Mukhtasar sebagai Dirut PDAM, karena yang bersangkutan dianggap kapabel untuk memajukan PDAM dan sudah teruji mampu memberdayakan serta memenej PDAM,” kata Yahya. (mardiana/eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.