Pemkab Bakal Labrak Lahan Sitaan KPK

SERANG,SNOL— Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberi jawaban terkait lahan Puspemkab Serang yang sedianya akan dibangun sebelum habis masa jabatan Bupati. Pasalnya, meskipun Pemkab mengirimkan

utusan pada Kamis (18/3) kemarin, KPK beralasan bahwa surat pertama yang dilayangkan Pemkab Serang tidak sampai ke unsur pimpinan.

Sekda Kabupaten Serang Lalu Atharussalam Rais mengatakan, setelah mengutus Kabag Hukum untuk memberikan surat ketiga terkait status lahan Puspemkab pada KPK, akhirnya yang bersangkutan membawa kabar yang kurang menggembirakan. “Pak Samsudin (Kabag Hukum,Red) sudah bawa oleh-oleh dari KPK dan ternyata jawaban KPK masih mengambang,” ujarnya, Kamis (19/3).

Ia mengungkapkan, dalam jawabannya lembaga anti rasuah itu tidak memberikan ketegasan terkait kepastian status lahan Puspemkab. Bahkan mereka kembali meminta waktu satu pekan ke depan untuk memberi jawaban. “Belum ada kepastian dan KPK minta waktu satu pekan untuk memberi jawaban,” katanya.

Dengan jawaban itu pihaknya masih akan menunggu jawaban KPK. Jika sampai pada waktu yang ditentukan tidak juga memberi kepastian maka pihaknya berencana menggabaikan KPK dan melanjutkan pembangunan Puspemkab.

“Kalau masih ngambang kami akan kirim surat resmi ke DPRD yang isinya Pemkab Serang akan tetap membangun Puspemkab. Nanti kami lihat tanggapannya,” ungkapnya.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Samsudin, membenarkan jika pihaknya belum mendapat kepastian dari KPK soal status lahan Puspemkab. Adapun alasan KPK belum memberikan jawaban pasti dikarenakan surat pertama yang dilayangkan Pemkab Serang tidak sampai ke unsur pimpinan.

“Kami kesana digiring ke sebuah ruangan dan hanya berkomunikasi dengan Kepala Biro Hukum KPK lewat telepon difasilitasi KPK. Dalam pembicaraan itu kami menanyakan jawaban surat yang dilayangkan pada 15 Juni dan 11 September. Jawabannya, KPK hanya meminta maaf karena surat pertama belum diterima pimpinan sehingga belum bisa memberi jawaban,” tuturnya.

Namun karena pihaknya terus mendesak, akhirnya KPK meminta waktu untuk memberi jawaban selama satu pekan. “Akhirnya ada disposisi dari pimpinan yang isinya untuk mengkaji segala kemungkinan yang ada,” ujarnya. (mg23/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.