Pembahasan BPD Jadi PR Pansus
PANDEGLANG,SN—Setelah melalui pembahasan dan proses panjang kurang lebih satu bulan, akhirnya eksekutif dan legislatif menyepakati bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Namun demikian, Pansus masih punya Pekerjaan Rumah (PR), yaitu pembahasan tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Karena, BPD bukan merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Desa (Pemdes). Dengan demikian, perlu perubahan terhadap judul Raperda maupun substansi Raperda. Terutama klausul yang mengatur tentang BPD.
Untuk membahasa itu, Pansus masih membutuhkan dan menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur secara tekhnis masalah BPD dimaksud. Oleh karenanya, pihaknya bersama eksekutif akan berkonsultasi kembali dengan Mendagri.
Ketua Pansus dua Raperda DPRD Pandeglang Dadi Rajadi dalam laporannya menyatakan, untuk pembahasan tentang BPD. Dibutuhkan kajian dan sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi. “Maka disepakati bersama, antara Pansus dan SKPD untuk meminta penambahan waktu pembahasan,” kata Dadi, dalam paripurna Penyampaian Laporan Pansus dua Raperda tentang Desa dan Persetujuan Bersama, Kamis (19/3).
Ditambahkannya, Raperda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa terdiri dari 12 BAB dan 68 Pasal. Didalamnya, ada beberapa perubahan baik BAB maupun Pasal, yang diubah atau direvisi berdasarkan kesepakatan bersama antara Pansus dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Dengan ditetapkannya Raperda menjadi Perda, kami harapkan pelaksanaan Pilkades berjalan lancar. Soal tekhnis pelaksanaan, waktu dan segala sesuatu yang belum diatur dalam Perda. Seyogyanya dijabarkan dalam Peraturan Bupati (Perbup),” tambahnya.
Salah satu poin dalam Raperda itu, yaitu pada paragraph 2 tentang Pendaftaran Calon Kepala Desa Pasal 20 dinyatakan bahwa calon kepala desa incumbent harus menyelesaikan laporan keuangan tahunan dan masa akhir jabatannya yang telah dievaluasi oleh Bupati.
“Untuk usia, Calon Kades minimal berusia 25 tahun pada saat mendaftar. Berpendidikan paling rendah tamat SLTP atau sederajat, dan menyerahkan ijazah sebelumnya,” tambah Dadi, seraya menyatakan, ada beberapa point lainnya sebagai syarat menjadi Calon Kades.
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gunawan didampingi para wakil ketua, Bupati Pandeglang Erwan dan Wabup Heryani. Serta dihadiri unsure Muspida dan jajaran kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi dalam kata akhirnya menyatakan, Raperda dimaksud merupakan induk dari regulasi di daerah yang mengatur desa dan pemerintahan desa. Dengan ditetapkannya dua Reparda itu, diharapkan bisa memantapkan langkah Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjalankan amanah masyarakat.
“Insyaallah Perbup tidak terlalu lama akan disusun, dan pelaksanaan Pilkades segera bisa dilaksanakan,” imbuhnya. (mardiana)