Polres Periksa Pegawai Bina Marga

KABUPATEN TANGERANG,SNOL—Banyaknya jalan rusak hingga menelan korban jiwa, terutama di Jalan PLP-Curug, Kecamatan Curug juga direspon Polres Kota Tangerang. Melalui unit Reserse dan Kriminal (Reskrim), pegawai Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air sempat diperiksa seputar masalah tersebut.Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi membenarkan adanya pemanggilan unit Reskrim Polres Kota Tangerang. Namun, yang memenuhi panggilan tersebut bukanlan dirinya, melainkan Kepala Bida Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) yang ditunjuk untuk datang ke Polres Kota Tangerang.

            “Iya benar, Dinas Bina Marga dapat surat penggilan dari Polres, tapi itu hanya untuk memberikan keterangan terkait adanya pengguna sepeda motor yang tewas, habis itu tidak ada apa-apa lagi. Saya juga lupa kapan pastinya,” kata Budhi kepada Satelit News, Kamis (26/2).

            Lanjut Budhi, pihaknya langsung mengevaluasi kinerja jajarannya terkait hasil pemanggilan tersebut. Menurutnya, Polres Kota Tangerang menghimbau Pemkab untuk segera melakukan perbaikan jalan rusak. Namun, dinas tidak bisa langsung memperbaiki jalan tersebut, sebelum ada perintah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Karena anggaran biaya perbaikan jalan terebut bukan wewenangnya.

            “Kami tidak bisa main betulin saja jalan tersebut (Jalan Raya PLP-Curug,red). Itu kan jalan tersebut milik Pemprov Banten bukan milik Pemkab Tangerang. Kalau yang mengerjakan Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang bisa menyalahi aturan. Bisa dikenakan sanksi,” tukas Budhi yang juga mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang ini.

            Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Teknis Jalan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah menambahkan, pemerintah tidak bisa melawan aturan yang sudah berlaku terkait kewenangan perbaika jalan. Apalagi itu mengenai masalah perbaikan jalan yang tentunya berkaitan dengan anggaran biaya. Menurutnya, sangat riskan jika dipaksakan untuk melakukan perbaikan.

            “Kita tidak bisa melanggar aturan pemerintah, apalagi itu masalah yang berkaitan dengan uang, sedangkan anggaran yang kita pakai saja sudah overload. Lagian jalan tersebut kan menjadi tanggung jawab Pemprov Banten,” katanya.

            Ia mengaku, Dinas Bina Marga sudah sering mengirimkan surat ke Balai Besar Jalan dan Jembatan Provinsi Banten, namun hingga kini belum juga ada tanggapan. “Terakhir pada tanggal 24 Februari lalu kami kirimkan lagi surat permintaan perbaikan jalan ke provinsi,” ucap Iwan.

            Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten Widodo Hadi mengaku hingga saat ini belum mengetahui terkait rusaknya tiga ruas jalan milik Pemprov Banten di Kabupaten Tangerang. Tiga ruas jalan tersebut adalah Jalan Raya PLP – Curug, Jalan Raya Serang Cikupa – Balaraja, dan jembatan di Desa Kutruk Kecamatan Tigaraksa yang nyaris ambruk.

“Terus terang saya belum tahu jalan milik Provinsi Banten di wilayah Kabupaten Tangerang yang kondisinya mengkhawatirkan,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya akan segera membentuk tim untuk memantau tiga ruas jalan yang rusak tersebut. Pantauan ini dilakukan untuk memastikan anggaran yang dibutuhkan untuk perbaikan jalan itu. “Setahu saya juga Jalan Raya Serang Cikupa – Balaraja itu milik pemerintah pusat deh, bukan milik kita. Kalaupun milik nasional akan segera kita sampaikan,” ujar Widodo.

Sebelumnya diberitakan, sudah setahun lebih 8 lubang maut di sepanjang jalan raya PLP-Curug, Kabupaten Tangerang tak kunjung diperbaiki. Kerusakan di jalan milik provinsi ini pun sudah menelan banyak korban, terutama pengendara motor yang terjatuh hingga tewas. (mg27/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.